Tanah Kavling biasanya memiliki sertifikatnya. Ilustrasi: Shutterstock
Tanah Kavling biasanya memiliki sertifikatnya. Ilustrasi: Shutterstock

Apakah Tanah Kavling Bisa SHM?

Medcom • 14 Oktober 2024 20:08
Jakarta: Tanah kavling merupakan bagian dari tanah yang dipetakan atau dibagi-bagi menjadi beberapa bagian dengan ukuran-ukuran tertentu. Tanah kavling biasanya digunakan untuk pembangunan rumah, dll.
 
Berikut beberapa hal yang wajib kamu ketahui tentang tanah kavling dikutip dari beberapa sumber.

Apakah tanah kavling ada sertifikatnya?

Tanah Kavling biasanya memiliki sertifikatnya. Namun, tidak semuanya memiliki sertifikat. Beberapa orang beranggapan bahwa tanah kavling tidak begitu penting untuk memiliki sertifikat tersendiri. 
 
Baca juga: Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik

Tetapi kamu disarankan wajib memiliki sertifikat tanah. Hal ini bertujuan agar kamu tidak mengalami masalah pada masa mendatang yang menimbulkan kesalahpahaman. Beberapa syarat yang harus dimiliki oleh Tanah Kavling yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). 

Berapa lama mengurus sertifikat tanah kavling?

Waktu mengurus Sertifikat tanah kavling ini bervariasi tergantung pada kompleksitas dan jumlah dokumen yang harus dipersiapkan.
 
Namun, pada umumnya pengurusan sertifikat tanah kavling ini biasa memakan waktu paling lama 98 hari. Walaupun beberapa proses dapat diselesaikan lebih cepat. Berikut merupakan detail lamanya proses pembuatan sertifikat tanah kavling

Pembuatan secara mandiri. Proses pembuatan sertifikat tanah secara mandiri dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari setelah dokumen dan pemeriksaan pengukuran bidang tanah selesai dilakukan. 
 
Total Waktu. Standar waktu proses pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan paling lama 98 hari.  

Apakah tanah kavling bisa dibangun rumah?

Pada umumnya tanah kavling dapat digunakan untuk membangun rumah, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses pembangunan kamu dapat berjalan lancar. Dokumen penting yang diperlukan yaitu Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
 
Namun tanah kavling yang tidak memiliki IPPT tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan termasuk rumah. Beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu.
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah kamu mendapatkan IPPT, kamu juga harus mengurus IMB untuk tujuan legalitas.
  2. Ukuran dan Jenis Kavling. Tanah kavling biasanya memiliki ukuran tertentu dan jenisnya dapat bervariasi. 
  3. Peraturan daerah. Setiap daerah memungkinkan peraturan yang berbeda sehingga sangat penting untuk memeriksa peraturan setempat sebelum memulai pembangunan.  (Ridini Batmaro)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan