Jenis surat tanah yang tak berlaku lagi di 2026. Foto: Freepik
Jenis surat tanah yang tak berlaku lagi di 2026. Foto: Freepik

Jenis Surat Tanah Ini Tidak Berlaku Mulai 2026, Ini Penjelasannya

Rizkie Fauzian • 29 Januari 2026 09:48
Ringkasnya gini..
  • Dokumen tanah lama seperti girik dan Letter C tidak lagi menjadi bukti kepemilikan sah mulai 2026.
  • Masyarakat diimbau segera mengonversi surat tanah lama menjadi sertifikat resmi di BPN.
  • Sertifikat memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari sengketa.
Jakarta: Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Seiring dengan upaya tersebut, sejumlah jenis surat tanah lama yang selama ini digunakan sebagai bukti kepemilikan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum penuh dan harus ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat resmi.
 
Mulai 2026, masyarakat diimbau tidak lagi mengandalkan dokumen kepemilikan tanah tradisional sebagai bukti sah kepemilikan. Pasalnya, dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk awal dan bukan sertifikat hak atas tanah yang diakui negara.

Jenis surat tanah yang tak berlaku di 2026

Jenis Surat Tanah Ini Tidak Berlaku Mulai 2026, Ini Penjelasannya
Sertifikat tanah. Foto: Setkab
 
Beberapa jenis surat tanah yang perlu segera ditingkatkan statusnya antara lain:

1. Girik

Girik merupakan bukti pembayaran pajak tanah di masa lalu yang sering disalahartikan sebagai bukti kepemilikan. Dokumen ini tidak menunjukkan status hak atas tanah dan harus dikonversi menjadi sertifikat melalui kantor pertanahan.

2. Letter C

Letter C adalah catatan administrasi desa terkait penguasaan tanah. Meski kerap digunakan dalam transaksi, Letter C tidak termasuk sertifikat dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum.

3. Petok D

Petok D merupakan dokumen pajak bumi yang juga sering dianggap sebagai surat kepemilikan. Sama seperti girik, Petok D hanya menjadi data awal untuk pengajuan sertifikat.

4. Surat Keterangan Tanah (SKT)

SKT yang dikeluarkan oleh aparat desa atau kelurahan hanya bersifat keterangan, bukan bukti hak milik. Dokumen ini perlu ditindaklanjuti dengan pendaftaran tanah agar memperoleh sertifikat.
 
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun jalur reguler di kantor pertanahan.

Dengan memiliki sertifikat hak atas tanah, pemilik akan memperoleh kepastian hukum, perlindungan dari sengketa, serta kemudahan dalam pemanfaatan aset, termasuk untuk agunan perbankan atau jual beli secara sah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA