Mulai 2026, masyarakat diimbau tidak lagi mengandalkan dokumen kepemilikan tanah tradisional sebagai bukti sah kepemilikan. Pasalnya, dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk awal dan bukan sertifikat hak atas tanah yang diakui negara.
Jenis surat tanah yang tak berlaku di 2026

Sertifikat tanah. Foto: Setkab
Beberapa jenis surat tanah yang perlu segera ditingkatkan statusnya antara lain:
1. Girik
Girik merupakan bukti pembayaran pajak tanah di masa lalu yang sering disalahartikan sebagai bukti kepemilikan. Dokumen ini tidak menunjukkan status hak atas tanah dan harus dikonversi menjadi sertifikat melalui kantor pertanahan.2. Letter C
Letter C adalah catatan administrasi desa terkait penguasaan tanah. Meski kerap digunakan dalam transaksi, Letter C tidak termasuk sertifikat dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum.3. Petok D
Petok D merupakan dokumen pajak bumi yang juga sering dianggap sebagai surat kepemilikan. Sama seperti girik, Petok D hanya menjadi data awal untuk pengajuan sertifikat.4. Surat Keterangan Tanah (SKT)
SKT yang dikeluarkan oleh aparat desa atau kelurahan hanya bersifat keterangan, bukan bukti hak milik. Dokumen ini perlu ditindaklanjuti dengan pendaftaran tanah agar memperoleh sertifikat.Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun jalur reguler di kantor pertanahan.
Dengan memiliki sertifikat hak atas tanah, pemilik akan memperoleh kepastian hukum, perlindungan dari sengketa, serta kemudahan dalam pemanfaatan aset, termasuk untuk agunan perbankan atau jual beli secara sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News