Ukuran terbaru rumah subsidi. Foto: Kementerian PKP
Ukuran terbaru rumah subsidi. Foto: Kementerian PKP

Ukuran Rumah Subsidi Terbaru, Ini Aturan dan Standarnya

Rizkie Fauzian • 16 Desember 2025 14:14
Jakarta: Rumah subsidi tetap menjadi solusi utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian pertama. Selain harga yang terjangkau, pemerintah juga menetapkan standar ukuran rumah subsidi agar tetap layak huni dan sesuai kebutuhan dasar keluarga.
 
Aturan terbaru mengenai rumah subsidi kini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Batas luas rumah subsidi terbaru

Ukuran Rumah Subsidi Terbaru, Ini Aturan dan Standarnya
Ukuran terbaru rumah subsidi. Foto: Kementerian PKP
 
Salah satu poin penting dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 adalah penetapan batasan luas rumah subsidi atau rumah umum yang dapat dimiliki masyarakat.

Dalam Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa luas lantai rumah umum (rumah subsidi) paling luas adalah 36 meter persegi. Ketentuan ini menegaskan bahwa rumah subsidi difokuskan sebagai hunian dasar yang terjangkau bagi MBR.
 
Baca juga: Bolehkah Rumah Subsidi Disewakan atau Dijual?

 
Sementara itu, untuk rumah swadaya, yaitu rumah yang dibangun atas prakarsa dan biaya sendiri oleh masyarakat, pemerintah menetapkan luas lantai maksimal 48 meter persegi.

Standar ukuran rumah subsidi di lapangan

Mengacu pada kebijakan tersebut, rumah subsidi yang dipasarkan umumnya memiliki luas bangunan di kisaran 21–36 meter persegi, dengan luas tanah bervariasi mulai dari 60 meter persegi, tergantung lokasi dan kebijakan daerah.
 
Beberapa tipe rumah subsidi yang umum ditemukan antara lain:
  1. Tipe 21/60
  2. Tipe 30/60
  3. Tipe 36/72
Angka pertama menunjukkan luas bangunan, sedangkan angka kedua menunjukkan luas tanah.

Pembagian ruang dan kelayakan hunian

Meski memiliki batasan luas, rumah subsidi tetap dirancang untuk memenuhi standar kelayakan hunian. Umumnya, rumah subsidi terdiri dari:
  1. Dua kamar tidur
  2. Satu kamar mandi
  3. Ruang tamu yang menyatu dengan ruang keluarga
  4. Dapur sederhana
Sisa lahan untuk pengembangan rumah di masa depan
 
Pemerintah menekankan aspek pencahayaan alami, sirkulasi udara, serta akses sanitasi yang memadai agar rumah subsidi tetap nyaman ditempati.

Ukuran rumah subsidi dan kriteria MBR

Penetapan ukuran rumah subsidi juga berkaitan erat dengan kriteria MBR. Melalui Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memperjelas batas penghasilan serta kemudahan pembangunan dan perolehan rumah agar program subsidi tepat sasaran.
 
Dengan ukuran yang dibatasi, harga rumah subsidi diharapkan tetap terjangkau dan cicilan KPR subsidi bisa dijangkau oleh MBR.
 
Dengan ukuran standar dan regulasi yang jelas, rumah subsidi dinilai cocok sebagai hunian pertama bagi pasangan muda dan keluarga kecil. Meski sederhana, rumah subsidi tetap dapat dikembangkan secara bertahap seiring peningkatan kebutuhan dan kemampuan ekonomi penghuni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan