Rumah Subsidi. Foto: Kementerian PKP.
Rumah Subsidi. Foto: Kementerian PKP.

Bolehkah Rumah Subsidi Disewakan atau Dijual?

Arif Wicaksono • 08 Desember 2025 20:09
Jakarta: Rumah subsidi pada dasarnya disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian pertama. 
 
Namun pertanyaan yang sering muncul adalah apakah rumah subsidi boleh disewakan atau dijual? 
 
Baca juga: 5 Rumah Subsidi di Wonosari Mulai Rp150 Jutaan, Dekat Yogyakarta

Kapan Rumah Subsidi Boleh Disewakan atau Dijual?

Aturan mengenai pengalihan kepemilikan rumah subsidi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat (3). Pemerintah memberi ruang bagi pemilik rumah subsidi untuk menyewakan atau menjual rumahnya hanya dalam dua kondisi:
 
- Terjadi pewarisan, ketika pemilik meninggal dan haknya dialihkan kepada ahli waris.
- Setelah rumah dihuni minimal 5 tahun untuk rumah tapak.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan rumah subsidi tidak dijadikan sarana investasi jangka pendek atau disewakan untuk kepentingan komersial. Pemerintah ingin rumah subsidi benar-benar ditempati oleh penerima manfaat.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Jika Pemilik Pindah Rumah

Jika pemilik rumah subsidi ingin menjual atau mengalihkan rumah karena harus pindah tempat tinggal, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
 
Surat keterangan pindah dari pihak berwenang di wilayah tempat tinggal.
Surat pernyataan bahwa pemilik sudah atau akan menempati hunian baru.
 
Risiko Melanggar Aturan: KPR Subsidi Bisa Dicabut
 
Ketika mengajukan KPR subsidi, penerima manfaat menandatangani surat pernyataan bahwa rumah akan ditempati. Jika aturan dilanggar, khususnya menyewakan atau menjual rumah tanpa memenuhi syarat, bank pelaksana dapat:
 
- Menghentikan fasilitas KPR subsidi, serta
- Menarik kembali bantuan atau kemudahan pembiayaan yang diberikan pemerintah.
 
Agar fasilitas subsidi tetap aman, pemilik wajib memenuhi ketentuan berikut:
 
- Penghasilan sesuai batas MBR.
- Belum pernah memiliki rumah sebelumnya.
- Mulai menghuni rumah maksimal 1 tahun sejak serah terima.
- Menghuni rumah minimal 5 tahun (rumah tapak) atau 20 tahun (sarusun).
- Tidak menyewakan atau mengalihkan hak sebelum waktunya.
- Tidak menerima subsidi perumahan lain.
- Menjamin seluruh dokumen yang diserahkan adalah benar.
- Bersedia mengembalikan bantuan jika terbukti melanggar.

Kondisi yang Dibebaskan dari Penghentian KPR

Meski aturan cukup ketat, pemerintah tetap memberi pengecualian. Penghentian subsidi tidak berlaku jika pemilik harus pindah rumah karena alasan tertentu, misalnya:
 
- Pindah tugas atau mutasi kerja ke daerah lain.
- PHK yang membuat pemilik harus tinggal di lokasi baru.
- Pemilik diwajibkan perusahaan untuk menempati fasilitas hunian perusahaan.
- Harus tinggal bersama orang tua karena situasi tertentu, disertai surat keterangan RT/RW.
- Alasan lain yang disetujui BP Tapera atau Satker, serta mendapat izin dari Dirjen terkait.
 
Dengan memahami aturan ini, pemilik rumah subsidi dapat menghindari risiko pelanggaran dan tetap memanfaatkan fasilitas pemerintah secara tepat.
 
Jika kamu berencana menyewakan atau menjual rumah subsidi, pastikan seluruh syarat dipenuhi agar status KPR tetap aman. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan