Seperti Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Yulia Jaya Nirmawati mengatakan bahwa tahun ini akan memberlakukan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR.
"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat e-mail dan mengaktifkan e-mail tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui e-mail tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Februari 2021.
Kementerian ATR diamanatkan untuk mengatur dan mengelola administrasi pertanahan. Permasalahan yang dihadapi selama ini adanya kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan.
"Hadirnya sertifikat elektronik ini dapat menjadi solusi atas permasalahan tadi. Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi," ujarnya.
Sertifikat elektronik ini sudah didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini.
Sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. "Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik," kata Yulia.
Banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik. Yulia mengungkapkan bahwa sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.
"Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business negara kita," ujarnya.
Yulia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertipikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.
"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News