Jika masa berlaku habis tanpa perpanjangan, hak atas tanah tersebut dapat berakhir dan dikembalikan kepada negara.
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hak Pakai dapat diberikan untuk jangka waktu 25 tahun dan diperpanjang hingga 20 tahun, atau bahkan 30 tahun tergantung peruntukan dan status tanahnya.
Apa itu Hak Pakai Tanah?
Hak Pakai merupakan hak yang diberikan kepada individu, badan hukum, atau warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah milik negara, tanah hak pengelolaan (HPL), atau tanah milik orang lain.Status ini berbeda dengan Hak Milik, karena bersifat terbatas waktu dan penggunaannya harus sesuai dengan izin yang diberikan. Itulah mengapa, pemegang Hak Pakai wajib mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Syarat umum perpanjangan Hak Pakai
Proses perpanjangan Hak Pakai harus diajukan minimal dua tahun sebelum masa berlaku habis, agar BPN dapat memprosesnya tepat waktu. Adapun syarat yang perlu disiapkan antara lain:- Dokumen identitas pemegang hak seperti KTP dan NPWP untuk individu, atau akta pendirian serta pengesahan badan hukum dari Kemenkumham bagi perusahaan.
- Sertifikat Hak Pakai asli.
- Surat pernyataan bahwa tanah masih digunakan sesuai peruntukan awal.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Surat keterangan tidak dalam sengketa dari kelurahan atau desa setempat.
- Jika tanah berdiri di atas HPL, surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan juga diperlukan.
Proses perpanjangan di Kantor Pertanahan
Setelah seluruh dokumen siap, pemohon dapat mengajukan perpanjangan ke kantor BPN setempat. Prosesnya meliputi:- Pemeriksaan kelengkapan dokumen,
- Peninjauan lapangan,
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan, dan
- Pembaruan data pada sertifikat tanah.
Jaga kepemilikan tanah tetap aman
Pakar hukum agraria menekankan pentingnya pemegang Hak Pakai untuk memperhatikan masa berlaku sertifikatnya. Selain menghindari masalah hukum, perpanjangan yang tepat waktu juga membantu menjaga nilai properti tetap stabil.Oleh karena itu, bagi pemilik properti di atas tanah dengan status Hak Pakai, ada baiknya mulai memeriksa dokumen dan menyiapkan perpanjangan sebelum terlambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id