Cara hilangkan bau kamar mandi. Foto: Shutterstock
Cara hilangkan bau kamar mandi. Foto: Shutterstock

Strategi Kementerian ATR Atasi Persoalan Pertanahan di Daerah

Rizkie Fauzian • 22 September 2021 19:50
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa persoalan tata ruang dan agraria memang telah menjadi fokus pemerintah.
 
Berbagai kebijakan telah dibuat oleh Kementerian ATR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menyelesaikan persoalan pertanahan agar penataan aset lebih tertata dan kepemilikan tanah menjadi lebih berkeadilan. 
 
"Selama ini ada hambatan berupa regulasi. Namun, saat ini dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) telah membuka yang terkunci, beberapa kebijakan yang tumpang tindih," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.
Terkait Reforma Agraria, Sofyan menjelaskan bahwa esensinya adalah melakukan penataan aset yang berkeadilan serta penataan akses berupa pemberdayaan tanah sehingga menghasilkan manfaat kepada masyarakat. 
 
"Kita tak hanya memberikan hak atas tanah namun juga memberikan pendampingan sehingga tanah yang diberikan menjadi lebih optimum yang bertujuan sebagai kemakmuran rakyat," jelasnya.
 
Terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian ATR tahun 2015-2019 dan 2020-2024, Sofyan mengungkapkan bahwa Kementerian telah mencapai target beberapa program strategis. 
 
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melampaui target awal 3,9 juta hektare bidang tanah dengan capaian sebesar 6,88 juta hektare atau setara dengan 176,41 persen capaian. 
 
Sama halnya dengan redistribusi tanah, capaian yang dilakukan Kementerian ATR dalam hal redistribusi tanah eks HGU, tanah telantar dan tanah negara lainnya mencapai 256,72 persen. 
 
"Terkait penataan aset tanah transmigrasi dan redistribusi tanah melalui pelepasan kawasan hutan sudah beberapa dicapai. Banyak tanah transmigran yang dahulu belum mendapat sertifikat tanah, namun statusnya kawasan hutan yang belum dilepaskan hanya sudah menjadi pemukiman," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Sofyan mendorong peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai upaya menyukseskan kebijakan Reforma Agraria dan penyelesaian permasalahan pertanahan di daerah. 
 
"GTRA itu sifatnya kelembagaan, dari GTRA Pusat dengan Menteri ATR sebagai ketua GTRA Pusat, menuju ke GTRA Provinsi dengan Gubernur sebagai Ketua dan GTRA Kabupaten/Kota dengan Bupati/Wali Kota sebagai Ketua," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(KIE)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif