Adapun rincian iuran tersebut yakni 2,5 persen akan ditanggung pekerja dan 0,5 persen akan dibebankan ke perusahaan pemberi kerja. Masyarakat hingga kalangan pengusaha merasa keberatan dengan tentang aturan tersebut.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai jika konsep yang diberikan Tapera karena bisa menjadi dana abadi perumahan. Namun, dirinya juga melihat adanya kekhawatiran dibaliknya yakni terkait pengelolaan yang tidak transparan.
Baca juga: Ini Pengertian Tapera, Pesertanya, dan Iuran Perbulan |
“Itu prinsipnya bagus bisa jadi dana abadi, yang saya khawatirkan masalah pengelolaannya. Jangan sampai itu tidak transparan, itu yang saya khawatirkan,” ujar Ali di Jakarta dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Ali, kekhawatiran tersebut didasarkan pada belum adanya wakil dari unsur masyarakat atau konsumen di BP Tapera saat ini, sehingga penggunaan dana Tapera di kemudian hari tidak akan transparan.
“Yang saya khawatirkan, pertama, itu belum ada wakil masyarakat, belum ada wakil konsumen, gimana kita sebagai konsumen tahu dananya itu bisa transparan digunakan karena sebenarnya luar biasa loh dana jumbo itu ya," jelas Ali.
Kedua, ketika manajer investasi mengalami kerugian dalam mengelola dana Tapera yang bersumber dari iuran masyarakat, maka pihak yang harus menanggung siapa? Karena dalam undang-undang pasar modal tidak bisa menyalahkan manajer investasi kalau terjadi kerugian, sehingga kerugian mau tidak mau harus ditanggung masyarakat.
"Kalau ada kerugian di masyarakat, nanti pertanggung jawabnya gimana. Saya bilang intinya bagus ya bagus, kita dukung. Tapi pengelolaannya bagaimana caranya," ungkap Ali. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News