Namun, perlu diingat upaya mengajukan KPR bukan hanya soal memenuhi syarat dokumen. Ada sederet biaya yang harus kamu siapkan sejak awal.
| Baca juga: Take Over KPR: Cara Cerdas Ringankan Cicilan Rumah di 2025 |
Mulai dari booking fee, biaya provisi, hingga biaya notaris semuanya harus dipahami agar kamu tidak kaget saat proses pengajuan. Supaya lebih siap, berikut penjelasan lengkap 10 biaya KPR beserta cara menghitungnya.
1. Uang Muka (Down Payment/DP)
Biaya pertama yang wajib disiapkan adalah uang muka. Besaran DP berbeda-beda tergantung bank atau pengembang:- Ada yang memperbolehkan DP 0–5%
- Ada juga yang menetapkan minimal 10–20%
Aturan teknis pembayaran DP ini biasanya tercantum di SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dan disetujui kedua belah pihak. Intinya, semakin besar DP yang kamu setor, semakin ringan cicilan per bulan.
2. Booking Fee
Booking fee adalah uang komitmen kepada developer sebagai tanda keseriusan membeli unit. Besarnya bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp25 juta.Booking fee tidak termasuk DP. Biasanya uang ini akan dikembalikan jika pembelian dibatalkan, tergantung kebijakan developer.
3. Biaya Provisi & Administrasi
Bank membebankan biaya provisi sebagai kompensasi proses peminjaman. Besarannya umumnya 1% dari nilai kredit. Biaya ini mencakup proses pengajuan, dokumen, hingga kegiatan marketing bank.4. Biaya Notaris
Dalam transaksi rumah, notaris berperan penting untuk mengurus legalitas surat berharga seperti AJB (Akta Jual Beli), APHT, hingga pengecekan sertifikat. Besaran biaya notaris berbeda-beda, biasanya menyesuaikan harga rumah dan pelayanan yang dibutuhkan.5. Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
APHT adalah bukti legal bahwa rumah tersebut dijadikan jaminan kredit. Biayanya biasanya sekitar 0,25% dari 125% total nilai kredit, dan wajib dibayar di awal proses transaksi.6. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB dikenakan pada setiap transaksi pembelian properti, baik dari developer maupun perorangan. Kamu harus melunasi BPHTB sebelum AJB ditandatangani.7. Biaya Appraisal
Agar bank tahu nilai wajar rumah yang ingin kamu beli, mereka menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik. Biayanya berkisar Rp250 ribu–Rp1 juta, dibayar saat pengajuan.8. Biaya Balik Nama Sertifikat
Setelah transaksi selesai, sertifikat perlu dipindah ke atas nama pemilik baru. Biayanya meliputi pengecekan sertifikat (sekitar Rp50 ribu) dan biaya pelayanan (sekitar Rp50 ribu), belum termasuk tarif lain sesuai luas bangunan/tanah.9. Pajak Pembelian & Penjualan
Pada beberapa transaksi, pembeli dan penjual sama-sama dikenai pajak sesuai ketentuan. Jumlahnya bervariasi tergantung jenis properti dan aturan daerah.Cara Menghitung Biaya KPR
1. Menghitung Uang Muka
Misal harga rumah Rp500 juta, dan bank meminta DP 20%:DP = 20% × Rp500.000.000 = Rp100.000.000
2. Menghitung Biaya Provisi
Jika pinjaman kamu Rp300 juta:Provisi = 1% × Rp300.000.000 = Rp3.000.000
3. Menghitung BPHTB
Rumus:BPHTB = (NPOP – NJOPTKP) × 5%
Contoh:
NPOP = Rp500 juta
NJOPTKP = Rp200 juta
BPHTB = (500.000.000 – 200.000.000) × 5% = Rp15.000.000
4. Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat
Rumus simpel:Biaya balik nama = Nilai jual rumah ÷ 1.000
Contoh:
Rp500.000.000 ÷ 1.000 = Rp500.000
5. Menghitung Cicilan KPR Per Bulan
Misal:Plafon kredit: Rp300 juta
Bunga: 10% per tahun
Tenor: 10 tahun
Rumus anuitas:
Cicilan per bulan = (Pokok × bunga bulanan) / [1 - (1 + bunga bulanan)^(-jumlah bulan)]
Hasilnya:
≈ Rp3.964.522 per bulan
6. Menghitung Total Bunga
Total biaya selama tenor:Total = Cicilan × jumlah bulan = Rp3.964.522 × 120 = Rp475.742.640.
Total bunga: Rp475.742.640 – Rp300.000.000 = Rp175.742.640.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News