Banyak bank kini menawarkan program take over dengan bunga promo, proses cepat, dan biaya yang lebih kompetitif. Tak heran, opsi ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin memperbaiki cash flow bulanan tanpa harus menunggu masa tenor berakhir.
Mengapa take over semakin relevan?

Take over jadi cara cerdas ringankan cicilan rumah di 2025. Foto: Freepik
Tidak hanya membantu meringankan cicilan, take over juga menjadi cara untuk menyelaraskan kembali perencanaan keuangan jangka panjang. Dengan perhitungan yang matang, pemilik rumah dapat menghemat jutaan rupiah dalam jangka waktu kredit.
Prosesnya pun relatif mudah, selama dokumen lengkap dan debitur memenuhi kriteria bank tujuan. Secara umum, alur perpindahan KPR dari bank lama ke bank baru mengikuti tahapan standar perbankan.
Seperti evaluasi keuangan, persiapan dokumen, pengajuan ke bank baru, hingga appraisal properti. Setelah dinyatakan layak, bank baru akan melunasi sisa kredit di bank lama dan status debitur pun resmi berpindah.
Jika kamu mulai mempertimbangkan untuk melakukan take over, sejumlah bank juga menyediakan program khusus yang bisa menjadi referensi untuk mendapatkan cicilan paling optimal. Berikut beberapa step yang perlu kamu lakukan dikutip dari laman OCBC NISP.
Proses take over ke bank lain

Take over jadi cara cerdas ringankan cicilan rumah di 2025. Foto: Freepik
1. Evaluasi keuangan dan riset bank baru
Langkah pertama, kamu perlu mengevaluasi kemampuan keuangan: cek besaran cicilan, sisa pokok KPR, dan skenario bunga baru. Lanjutkan dengan riset bank yang menawarkan take over KPR, bandingkan bunga, tenor kredit, dan fasilitas, misalnya, promo biaya atau asuransi rumah.2. Persiapan dokumen
Proses take over KPR butuh sejumlah dokumen penting, seperti KTP, NPWP, akta nikah, slip gaji, sertifikat rumah, IMB, SPPT PBB, dan bukti pembayaran KPR terakhir. Pastikan dokumen rapi sesuai syarat bank baru agar proses berjalan lancar.3. Pengajuan ke bank baru
Setelah persiapan dokumen selesai, ajukan permohonan take over KPR ke bank pilihan. Kamu wajib mengisi formulir pengajuan dengan lengkap dan pastikan dokumen pendukung tersedia. Tahapan ini mirip seperti proses pengajuan KPR baru.4. Proses verifikasi dan penilaian (appraisal)
Bank baru akan melakukan verifikasi data dan appraisal properti guna menilai kelayakan rumah serta kemampuan bayar kamu sebagai debitur. Proses ini menjadi penentu nilai kredit dan besaran cicilan yang akan kamu dapatkan nantinya.5. Pelunasan ke bank lama
Jika pengajuan disetujui, bank baru melunasi sisa pinjaman KPR di bank lama menggunakan dana kredit baru. Secara otomatis, cicilan KPR selanjutnya berpindah ke bank pilihan kamu, sehingga status debitur bergeser ke bank baru.6. Akta notaris
Tahap terakhir adalah penandatanganan akad kredit bersama notaris. Akta ini memastikan legalitas perpindahan kredit dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Seluruh surat akad harus jelas dan resmi agar kamu terhindar dari risiko administrasi ke depan.Biaya yang perlu disiapkan

Take over jadi cara cerdas ringankan cicilan rumah di 2025. Foto: Freepik
Meskipun take over KPR menawarkan potensi cicilan yang lebih ringan, proses ini tetap membutuhkan beberapa biaya yang harus dipersiapkan sejak awal. Setiap bank memiliki ketentuan berbeda, namun secara umum ada sejumlah biaya administrasi, appraisal, hingga notaris yang wajib dibayarkan agar proses perpindahan kredit bisa berjalan mulus.
Dengan memahami jenis dan besaran biaya ini, kamu dapat menghitung ulang manfaat take over secara lebih realistis dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar menguntungkan kondisi keuanganmu.
1. Biaya penalti bank lama
Bank lama biasanya mengenakan penalti pelunasan dipercepat, berkisar antara 2%–3% dari sisa pokok cicilan KPR, sesuai kebijakan masing-masing bank.2. Biaya appraisal properti
Bank baru melakukan penilaian rumah dengan biaya appraisal. Tarifnya bervariasi, rata-rata mulai dari Rp500.000 hingga Rp2.500.000, tergantung bank dan tipe rumah.3. Biaya administrasi bank baru
Setiap pengajuan take over KPR akan dikenai biaya administrasi bank, mulai dari Rp500.000 hingga Rp1.500.000, tergantung bank dan promo aktif.4. Biaya provisi
Bank baru juga menerapkan biaya provisi, biasanya sekitar 1% dari plafon kredit yang disetujui. Biaya ini harus dibayarkan di awal sebelum proses akad kredit.5. Biaya notaris/PPAT
Aspek legal memerlukan jasa notaris atau PPAT dengan biaya sekitar Rp2.000.000–Rp3.000.000, tergantung lokasi dan kompleksitas akta. Biaya ini wajib dibayar di proses akad kredit.6. Biaya asuransi
Asuransi jiwa dan properti menjadi syarat wajib dalam pengajuan KPR baru, dan biayanya bervariasi sesuai nilai properti dan lamanya tenor kredit.7. Pajak
Kamu juga harus memperhitungkan biaya pajak, seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika ada perubahan nama atau peralihan hak dalam proses take over KPR.Keuntungan take over KPR
Take over KPR menawarkan berbagai manfaat yang membuat banyak pemilik rumah memilih memindahkan kreditnya ke bank lain. Keuntungan yang paling terasa biasanya datang dari penurunan cicilan berkat bunga yang lebih kompetitif di bank tujuan.Dengan bunga yang lebih rendah, beban bulanan menjadi lebih ringan sehingga ruang cash flow kamu bisa semakin longgar. Selain itu, proses take over juga memberi kesempatan untuk menyesuaikan tenor kredit.
Kamu bisa memperpanjang masa pinjaman agar cicilan lebih terjangkau, atau justru memperpendek tenor jika ingin melunasi lebih cepat. Fleksibilitas ini membuat pengelolaan keuangan jangka panjang menjadi lebih mudah.
Bank penerima KPR umumnya juga menawarkan fasilitas kredit yang lebih modern mulai dari layanan digital banking yang memudahkan pemantauan cicilan, hingga program loyalti dan promo yang bisa menambah nilai manfaat.
Bagi nasabah yang ingin beralih dari KPR konvensional ke KPR syariah, take over juga menjadi jalur yang sah dan aman tanpa perlu memulai proses kredit dari nol.
Dalam beberapa kasus, perpindahan KPR juga memberi akses pada paket asuransi rumah yang lebih baik, baik dari sisi premi maupun cakupan proteksi. Tidak jarang bank menawarkan bonus, cashback, atau potongan biaya sebagai bagian dari promo take over, sehingga manfaatnya terasa langsung di awal.
Dari sisi keamanan, proses take over mengikuti standar legal perbankan nasional, termasuk evaluasi dokumen, appraisal, dan pengecekan sertifikat. Ini memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, sekaligus melindungi nasabah dari potensi risiko hukum di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News