Cara menghitung NJOP. Ilustrasi: Shutterstock
Cara menghitung NJOP. Ilustrasi: Shutterstock

Hitung NJOP Rumah dan Tanah: Simulasi dan Rumus Dasarnya

Rizkie Fauzian • 21 Agustus 2025 17:20
Jakarta: Memahami cara menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah hal yang penting bagi setiap pemilik properti. NJOP merupakan taksiran harga rumah dan bangunan yang perhitungannya didasarkan pada luas dan zona properti, dan nilai inilah yang menjadi dasar utama pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

NJOP adalah?

Definisi resmi NJOP tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 1, NJOP diartikan sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
 
 
Baca juga: Cara Cek NJOP Online

 
Besaran NJOP ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing wilayah dan ditinjau setiap tiga tahun sekali. Mengetahui cara menghitungnya dapat membantu Anda memverifikasi tagihan PBB dan memahami nilai properti Anda di mata pemerintah.

Rumus dasar perhitungan NJOP

Hitung NJOP Rumah dan Tanah: Simulasi dan Rumus Dasarnya
Cara menghitung NJOP. Ilustrasi: Shutterstock

Pada dasarnya, perhitungan NJOP adalah penjumlahan antara nilai tanah dan nilai bangunan. Berikut adalah rumus yang digunakan:
 
NJOP Tanah = Luas Tanah (meter persegi) × NJOP per meter Tanah]
NJOP Bangunan = Luas Bangunan (meter persegi) × NJOP per meter Bangunan
NJOP Total = NJOP Tanah + NJOP Bangunan
 
Nilai NJOP per meter untuk tanah dan bangunan bisa berbeda, tergantung pada lokasi dan kualitas bangunan. Anda dapat menemukan besaran NJOP per meter yang berlaku di wilayah Anda melalui situs web Bapenda atau kantor pajak pratama setempat.

Contoh simulasi perhitungan

Untuk mempermudah pemahaman, mari kita gunakan contoh konkret. Misalkan kamu memiliki properti dengan data sebagai berikut:
 
Luas tanah: 150 meter persegi
Luas bangunan: 70 meter persegi
NJOP tanah per meter: Rp1.500.000 
NJOP bangunan per meter: Rp900.000
 
Maka, perhitungannya adalah:
 
Hitung NJOP Tanah:
150 meter persegi × Rp1.500.000 = Rp225.000.000
 
Hitung NJOP Bangunan:
70 meter persegi × Rp900.000 = Rp63.000.000
 
Jumlahkan NJOP Total:
Rp225.000.000 + Rp63.000.000 = Rp288.000.000
 
Dengan demikian, total NJOP properti milik Anda adalah Rp288.000.000. Angka inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar perhitungan PBB setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang besarannya berbeda di setiap daerah. (Sultan Rafly Dharmawan) 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan