Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak akan mengalami kenaikan meski Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate menjadi 5,75 persen.
Maruarar mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang berhak menerima program rumah subsidi. Karena itu, hingga saat ini Kementerian PKP belum mengambil kebijakan untuk menaikkan bunga KPR subsidi.
"Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate," kata Maruarar, dikutip dari Antara, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program perumahan subsidi pemerintah.
"Sebagai Menteri Perumahan, saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu," ujar pria yang akrab disapa Ara tersebut.
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Juni 2026 memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Kenaikan tersebut juga diikuti peningkatan suku bunga deposit facility menjadi 4,75 persen dan lending facility menjadi 6,50 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
Kendati demikian, pemerintah memastikan kebijakan kenaikan suku bunga acuan tersebut tidak berdampak pada bunga KPR subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga program kepemilikan rumah tetap terjangkau.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan