Agar sah di mata hukum, prosesnya harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan ada sejumlah pajak serta biaya yang harus disiapkan.
Biaya ini penting untuk dianggarkan sejak awal agar prosesnya tidak terhambat di tengah jalan. Sebagian besar biaya ini menjadi tanggung jawab pihak penerima hibah.
Berikut adalah rincian biaya utama yang perlu kamu ketahui saat mengurus hibah tanah.
Rincian biaya hibah tanah

Biaya hibah tanah ke saudara secara lengkap. Foto: Setkab
1. Biaya jasa PPAT
PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat Akta Hibah. Untuk jasanya, PPAT akan mengenakan honorarium.Menurut aturan, biaya maksimal yang boleh dikenakan adalah 1 persen dari nilai tanah. Namun, biaya ini masih bisa dinegosiasikan, jadi pastikan kamu bertanya di awal.
Baca juga: Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung: Syarat, Proses, dan Legalitasnya |
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Ini adalah komponen pajak terbesar yang harus dibayar oleh penerima hibah.- Rumus perhitungannya adalah 5 persen x (NPOP - NPOPTKP).
- NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, biasanya menggunakan nilai NJOP tanah.
- NPOPTKP adalah batas nilai yang tidak dikenai pajak, besarannya berbeda di setiap kota/kabupaten.
3. Biaya pengecekan dan balik nama sertifikat di BPN
Setelah Akta Hibah jadi, PPAT akan mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama. Untuk proses ini, ada biaya-biaya resmi yang harus dibayar ke negara, seperti biaya pengecekan keabsahan sertifikat dan biaya pendaftaran balik nama.Dengan mengetahui rincian biaya ini, proses hibah bisa berjalan lebih terencana. Jangan sampai niat baik kamu terkendala karena tidak mempersiapkan anggarannya dengan matang ya.
Contoh perhitungan biaya hibah tanah
Misalnya:Lokasi tanah: Kota Depok
Luas tanah: 150 meter persegi
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Rp3.000.000 per meter persegi
Total nilai tanah = 150 meter persegi × Rp3.000.000 = Rp450.000.000
1. Biaya jasa PPAT
Honorarium maksimal 1 persen dari nilai tanah.1 persen × Rp450.000.000 = Rp4.500.000
(bisa lebih rendah jika dinegosiasikan, misalnya Rp3–4 juta)
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Rumus: 5 persen × (NPOP – NPOPTKP).NPOP = Rp450.000.000
NPOPTKP Depok = Rp60.000.000 (ketentuan daerah bisa berbeda)
Perhitungan: 5 persen × (Rp450.000.000 – Rp60.000.000)
= 5 persen × Rp390.000.000
= Rp19.500.000
Catatan: karena ini hibah antar saudara kandung, tidak ada diskon BPHTB.
3. Biaya pengecekan dan balik nama di BPN
Biaya pengecekan sertifikat: sekitar Rp50.000Biaya balik nama: Rp50.000 per bidang + Rp25.000 per sertifikat
Total sekitar Rp75.000 – Rp150.000
Total Perkiraan Biaya
Jasa PPAT: Rp4.500.000
BPHTB: Rp19.500.000
Biaya BPN: Rp150.000
Total = ± Rp24.150.000
Angka di atas hanya contoh. Nilai NJOP, NPOPTKP, dan jasa PPAT bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing daerah. (Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News