Di tengah dorongan pemerintah menuju sistem pertanahan digital, kebijakan daftar ulang ini menjadi bagian dari upaya memperkuat basis data dan memastikan kepastian hukum bagi pemilik tanah di seluruh Indonesia.
Kenapa sertifikat lama wajib daftar ulang?
Sertifikat terbitan 1961–1997 umumnya masih menggunakan sistem manual, sehingga rawan perbedaan data antara arsip pemilik dan arsip di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa masalah yang sering muncul antara lain:- Perbedaan luas lahan pada peta lama
- Tidak adanya koordinat digital
- Data pemilik belum diperbarui
- Risiko sertifikat ganda atau sengketa batas
- Arsip BPN yang tidak lagi lengkap
Siapa saja yang wajib daftar ulang?
Pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode:- 1961–1997
- Baik hak milik, HGB, HGU, maupun hak pakai
- Termasuk sertifikat yang sudah berpindah tangan tanpa balik nama
Apa saja dokumen yang harus disiapkan?
Pemilik tanah perlu menyiapkan:- Sertifikat asli
- Fotokopi KTP & KK pemilik
- SPPT/PBB terbaru
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Bukti jual beli, hibah, atau waris (jika ada perubahan kepemilikan)
- BPN dapat meminta dokumen tambahan jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Langkah-langkah daftar ulang sertifikat tanah lama
1. Datang ke Kantor BPN sesuai lokasi tanah
Pemilik membawa dokumen dan mengajukan permohonan pembaruan data.2. Pemeriksaan dokumen & arsip lama
Petugas memastikan data sertifikat sesuai arsip dan kondisi saat ini.3. Pengukuran ulang (jika diperlukan)
Dilakukan ketika ada perbedaan luas lahan, batas, atau peta.4. Penerbitan data baru / sertifikat digital
Setelah verifikasi lengkap, sertifikat akan diperbarui atau dicatat dalam sistem elektronik.Apakah ada biaya?
Biaya mengikuti PNBP BPN, dengan rincian umum:- Pemeriksaan data: bervariasi tiap wilayah
- Pengukuran ulang (jika ada): mengikuti luas tanah
- Pembaruan data sertifikat: rata-rata Rp100.000–Rp500.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id