Alasan pemilik sertifikat tanah 1961–1997 wajib daftar ulang. Foto: Setkab
Alasan pemilik sertifikat tanah 1961–1997 wajib daftar ulang. Foto: Setkab

Punya Sertifikat Terbitan 1961–1997? Segera Daftar Ulang ke BPN

Rizkie Fauzian • 25 November 2025 22:16
Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan pentingnya pembaruan data pertanahan nasional, khususnya untuk sertifikat tanah lama yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Sertifikat-sertifikat lawas ini dinilai rentan terhadap ketidaksesuaian data dan berpotensi menimbulkan sengketa, terutama terkait batas lahan, pemecahan bidang, hingga pewarisan.
 
Di tengah dorongan pemerintah menuju sistem pertanahan digital, kebijakan daftar ulang ini menjadi bagian dari upaya memperkuat basis data dan memastikan kepastian hukum bagi pemilik tanah di seluruh Indonesia.

Kenapa sertifikat lama wajib daftar ulang?

Sertifikat terbitan 1961–1997 umumnya masih menggunakan sistem manual, sehingga rawan perbedaan data antara arsip pemilik dan arsip di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa masalah yang sering muncul antara lain:
  1. Perbedaan luas lahan pada peta lama
  2. Tidak adanya koordinat digital
  3. Data pemilik belum diperbarui
  4. Risiko sertifikat ganda atau sengketa batas
  5. Arsip BPN yang tidak lagi lengkap
Pembaruan ini menjadi langkah antisipasi sebelum seluruh data pertanahan masuk ke sistem elektronik melalui program Sertifikat Tanah Elektronik (Sertipikat Elektronik).
 

Siapa saja yang wajib daftar ulang?

Pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode:
  1. 1961–1997
  2. Baik hak milik, HGB, HGU, maupun hak pakai
  3. Termasuk sertifikat yang sudah berpindah tangan tanpa balik nama
Pemilik diwajibkan melakukan verifikasi ulang agar data fisik dan yuridis sesuai dengan kondisi saat ini.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Pemilik tanah perlu menyiapkan:
  1. Sertifikat asli
  2. Fotokopi KTP & KK pemilik
  3. SPPT/PBB terbaru
  4. Surat kuasa jika diwakilkan
  5. Bukti jual beli, hibah, atau waris (jika ada perubahan kepemilikan)
  6. BPN dapat meminta dokumen tambahan jika ditemukan ketidaksesuaian data.

Langkah-langkah daftar ulang sertifikat tanah lama

1. Datang ke Kantor BPN sesuai lokasi tanah

Pemilik membawa dokumen dan mengajukan permohonan pembaruan data.

2. Pemeriksaan dokumen & arsip lama

Petugas memastikan data sertifikat sesuai arsip dan kondisi saat ini.

3. Pengukuran ulang (jika diperlukan)

Dilakukan ketika ada perbedaan luas lahan, batas, atau peta.

4. Penerbitan data baru / sertifikat digital

Setelah verifikasi lengkap, sertifikat akan diperbarui atau dicatat dalam sistem elektronik.

Apakah ada biaya?

Biaya mengikuti PNBP BPN, dengan rincian umum:
  1. Pemeriksaan data: bervariasi tiap wilayah
  2. Pengukuran ulang (jika ada): mengikuti luas tanah
  3. Pembaruan data sertifikat: rata-rata Rp100.000–Rp500.000
kebijakan daftar ulang ini memiliki manfaatnya bagi pemilik tanah seperti data tanah tersinkronisasi dalam sistem digital, mencegah sengketa batas di masa mendatang, memudahkan proses jual beli dan warisan, memperkuat kekuatan hukum sertifikat, dan mendukung integrasi menuju sertifikat elektronik nasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan