Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Foto: Setkab
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Foto: Setkab

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang: Panduan Resmi dan Mudah 2025

Rizkie Fauzian • 24 November 2025 18:25
Jakarta: Kehilangan sertifikat tanah memang bisa membuat pemiliknya cemas. Namun, proses pengurusannya sebenarnya cukup jelas dan mengikuti alur resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Dengan langkah yang tepat, sertifikat duplikat bisa diterbitkan kembali tanpa hambatan berarti. Di bawah ini ada langkah yang harus kamu lakukan jika kehilangan sertifikat tanah.

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang: Panduan Resmi dan Mudah 2025
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Foto: MI

1. Mulai dari surat kehilangan di Kepolisian

Tahapan awal dimulai dari kantor polisi. Pemilik tanah cukup menjelaskan kronologi kejadian kepada petugas untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Dokumen ini menjadi dasar seluruh proses selanjutnya di kelurahan hingga BPN.

2. Mengurus surat keterangan tanah di Kelurahan & Kecamatan

Setelah mengantongi surat kehilangan, pemohon diarahkan ke kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Sertifikat Tanah. Dokumen tersebut kemudian dilegalisasi di kecamatan sebagai validasi kepemilikan.

3. Pengumuman kehilangan di media massa

Langkah berikutnya adalah memasang pengumuman di surat kabar lokal. BPN mengharuskan pengumuman tayang selama 30 hari sebagai masa sanggah. Hal ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.

4. Pengukuran ulang bila dibutuhkan

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, BPN akan melakukan pengecekan lapangan bahkan pengukuran ulang. Ini dilakukan untuk memastikan batas lahan sesuai dengan data sebelumnya.
 

5. Mengajukan permohonan pengganti sertifikat ke BPN

Pemohon kemudian datang ke kantor BPN sesuai lokasi tanah dengan membawa dokumen lengkap seperti KTP, KK, PBB, surat kehilangan, SKT, dan bukti pengumuman koran. Di sini pemohon juga akan mengisi formulir permohonan serta surat pernyataan kehilangan.

6. Pemeriksaan dokumen dan berita acara

BPN akan melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk memastikan tanah tidak dalam sengketa. Jika semua dokumen sesuai, petugas akan membuat berita acara sebagai tanda bahwa permohonan dapat diproses.

7. Penerbitan sertifikat pengganti

Tahap akhir adalah penerbitan sertifikat tanah duplikat. Waktu proses berkisar 30–90 hari tergantung wilayah, antrean, dan kelengkapan dokumen.

Biaya proses pengurusan

Biaya pengurusan sertifikat hilang diatur oleh PP No. 128/2015 tentang PNBP BPN, dengan estimasi:
  1. Pengumuman koran: Rp100.000–300.000
  2. Penerbitan sertifikat pengganti: Rp300.000–600.000
  3. Pengukuran ulang (jika ada): bervariasi per daerah

Tips agar proses berjalan lancar

Beberapa hal bisa membantu mempercepat proses, seperti memastikan data identitas sesuai, menyimpan fotokopi sertifikat lama jika masih ada, serta menyiapkan surat kuasa notaris jika pemohon tidak bisa datang langsung. Bila tanah merupakan warisan, sertakan juga surat keterangan waris.
 
Dengan mengikuti prosedur resmi ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika sertifikat tanah hilang. Prosesnya jelas, terstruktur, dan bisa diselesaikan dengan baik selama dokumen lengkap dan tanah tidak sedang bersengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan