Listing properti adalah proses penempatan atau pendaftaran properti untuk dijual atau disewakan. Foto: Shutterstock
Listing properti adalah proses penempatan atau pendaftaran properti untuk dijual atau disewakan. Foto: Shutterstock

Apa Itu Listing Properti? Berikut Penjelasan dan Jenis-jenisnya

Medcom • 23 Agustus 2024 14:59
Jakarta: Dalam dunia properti, listing memiliki peran penting bagi agen properti karena menjadi sumber utama untuk mendapatkan produk properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko, kantor, dan lain sebagainya. Listing inilah yang kemudian ditawarkan kepada pihak lain.
 
Definisi listing sendiri mengacu pada perjanjian surat kuasa atau surat perintah untuk menjual atau menyewakan properti dari pemilik properti kepada broker atau agen properti. Listing memuat rincian mengenai suatu produk properti, baik rumah, apartemen, kantor, gedung, ruko, lahan, atau properti lainnya yang sedang dijual.

Pengertian listing properti

Apa Itu Listing Properti? Berikut Penjelasan dan Jenis-jenisnya
Listing properti adalah proses penempatan atau pendaftaran properti untuk dijual atau disewakan. Foto: Freepik
 
Listing properti adalah proses penempatan atau pendaftaran properti untuk dijual atau disewakan di berbagai platform, baik offline maupun online. Dalam dunia real estat, listing ini menjadi langkah awal untuk mempromosikan properti kepada calon pembeli atau penyewa.
 
Baca juga: Kenali Istilah-istilah Properti Sebelum Beli Rumah

Dalam listing ini, informasi mengenai properti, seperti lokasi, harga, luas tanah, luas bangunan, jumlah kamar, dan fasilitas lainnya, ditampilkan dengan tujuan menarik minat dari calon pembeli atau penyewa.

Jenis-jenis listing properti

Apa Itu Listing Properti? Berikut Penjelasan dan Jenis-jenisnya
Listing properti adalah proses penempatan atau pendaftaran properti untuk dijual atau disewakan. Foto: Freepik

1. Exclusive Listing

Dalam jenis listing ini, hanya satu agen atau broker yang memiliki hak untuk menjual atau menyewakan properti tersebut dalam jangka waktu tertentu. Jika properti terjual atau tersewa melalui agen lain, agen yang memiliki exclusive listing tetap berhak atas komisi.

2. Sole agent (agen tunggal)

Mirip dengan listing eksklusif, tetapi dalam listing ini, pemilik properti tetap bisa memasarkan propertinya sendiri meski sudah menunjuk satu agen.

3. Open listing

Jenis ini lebih fleksibel karena tidak ada ikatan eksklusif dengan satu agen. Beberapa agen bisa memasarkan properti yang sama, dan siapa pun yang berhasil menjualnya akan mendapatkan komisi.

4. Net listing

Dalam net listing, pemilik properti menetapkan harga minimum yang diinginkan. Agen kemudian menjual properti dengan harga yang lebih tinggi, dan keuntungan dari selisih harga tersebut menjadi komisi agen.

5. Verified listing

Listing ini biasanya digunakan oleh situs properti yang telah memverifikasi keabsahan properti yang diiklankan. Properti yang lolos verifikasi akan mendapatkan tanda khusus, yang membuatnya lebih dipercaya oleh calon pembeli atau penyewa

Listing properti ini sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi properti dilakukan secara legal dan efisien, serta memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat. Tetap berhati-hati dalam memilih listing properti. (Tamara Sanny)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan