Dikutip dari laman resmi BP Tapera, berikut ini mekanisme pengembalian tabungan peserta yang perlu diketahui. Sesuai dengan peraturan yang ada, mekanisme pengembalian tabungan peserta pensiun/ahli waris diawali dengan Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan pemutakhiran status pensiun pegawainya dan Terhitung Mulai Tanggal pensiun (TMT).
Baca juga: Hore, Tabungan Perumahan 332 Ribu Ahli Waris Akhirnya Cair |
Sedangkan dari sisi peserta wajib melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan. Bagi PNS yang telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen.
Dokumen untuk klaim tabungan perumahan
- Fotokopi SK Pensiun atau KARIP
- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotokopi Buku Rekening
- Fotokopi KTP ahli waris
- Surat pernyataan kebenaran dokumen
- Surat Kuasa Ahli Waris (apabila ahli waris lebih dari satu).
Jika status peserta dan informasi rekening tidak lengkap, maka akan dilakukan pemadanan data PNS pensiun dengan data pengembalian Tabungan Hari Tua (THT) milik Taspen dan maksimal akan pada minggu pertama bulan ketiga Tabungan Perumahan Peserta pensiun akan dikembalikan via Taspen.
BP Tapera akan berkomitmen untuk mengembalikan Tabungan Perumahan beserta hasil pemupukannya kepada peserta PNS pensiun/ahli waris paling lama tiga bulan setelah masa kepesertaannya berakhir jika status pensiunan dan informasi rekening diterima lengkap.
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat yang memiliki saudara, orang tua, atau kerabat yang merupakan PNS namun sudah pensiun, untuk segera melaporkan ke BP Tapera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News