Dari data yang dikelola oleh BP Tapera berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat BAPERTARUM-PNS ada 1,02 juta peserta pensiun ahli waris.
Saat ini yang sudah dikembalikan sebanyak 444.536 orang dengan jumlah dana senilai Rp1,79 triliun. Sedangkan sebanyak 332.823 peserta Tapera pensiun masih belum dikembalikan terkait masalah data yang kurang lengkap.
Merujuk kepada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pasal 77 dinyatakan bahwa BP Tapera wajib mengembalikan tabungan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) dan hasil pemupukannya yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Baca juga: BP Tapera Perluas Akses Pekerja Informal dan Honorer |
“Saat ini, BP Tapera masih memiliki PR untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, namun kami memiliki beberapa kendala dalam penyelesaiannya,” ungkap Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera Budi Santoso dikutip dari laman resmi BP Tapera, Jumat, 28 Juli 2023.
Menurutnya, kendala yang dihadapi adalah data PNS pensiun/ahli waris yang tidak lengkap, Biro Kepegawaian Nasional (BKN), dan Biro Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mengelola data PNS yang telah pensiun.
Selain itu, Taspen tidak mengelola data PNS pensiun/Ahli Waris yang tidak menjadi kewajiban sesuai dengan Peraturan Taspen yang meliputi Peserta PNS Pensiun Punah, Peserta meninggal dunia, Ahli waris yang tidak diketahui seperti tidak memiliki anak atau anak yang berusia di atas 25 tahun (PNS Punah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id