Surabaya: Pasangan calon wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman, menunjuk enam orang sebagai kuasa hukum untuk menggugat
Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya ialah mantan Jubir KPK Febri Diansyah, dan mantan Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch) Donal Fariz.
"Melalui kuasa hukum ini, kami akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Surabaya 2020, dalam forum yang legitimate," kata Machfud, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 17 Desember 2020.
Selain Febri dan Donal, MA-Mujiaman juga menunjuk empat advokat lainnya untuk mengajukan proses sengketa gugatan ke MK. Yaitu Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.
"Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan," terangnya.
Baca: Machfud-Mujiaman Akan Gugat Pilkada Surabaya ke MK
Sementara itu perwakilan tim kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Donal Fariz, menjelaskan gugatan ke MK diajukan karena proses pilkada di Kota Surabaya banyak terjadi kecurangan. Khususnya struktur birokrasi, kebijakan, dan anggaran yang diarahkan untuk memenangkan paslon tertentu.
Kata dia, tim hukum akan mencari fakta hukum yang kuat dan akurat, sampai kepada konklusi petitum, dalam permohonan ke MK. Pihaknya masih menganalisis pola kecurangan pada Pilkada Surabaya.
"Kami akan menguraikan apa saja itu nanti di MK," jelasnya.
Dia menerankan, penegakan hukum atau electoral justice menjadi macet selama pilkada di Surabaya. Tim hukum sedang mengumpulkan sejumlah laporan yang punya tendensi administrasi sampai dengan pidana pemilu, namun tidak pernah ditindaklanjuti.
Baca: Pilkada Surabaya, Eri-Armudji Ungguli Machfud-Mujiaman
"Sehingga, akumulasi dari persoalan kecurangan yang kami sampaikan membuat pilkada berjalan secara tidak fair dan penuh dengan kecurangan. Dampaknya tentu kepada hasil," jelasnya.
Donal berharap perkara ini berjalan dengan baik di Mahkama Konstitusi. Terlebih, terdapat Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
KPU Surabaya telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya. Hasilnya, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman kalah dari Eri Cahyadi-Armudji. Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara, sedangkan Eri-Armudji mendapat 597.540. Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469 jiwa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))