Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menuntaskan rekapitulasi
Pilkada Surabaya 2020. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armudji mengungguli lawannya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno dengan selisih 145.746 suara.
"Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji sebanyak 597.540 suara, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Devisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, menyampaikan hasil final rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020, di Hotel Singgana, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 17 Desember 2020.
Kemenangan paslon nomor urut 01 itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020. Berdasarkan data yang direkap KPU, lanjutnya, pada Pilkada Surabaya 2020 ada sebanyak 1.098.469 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Sejumlah 1.049.334 suara dinyatakan sah dan 49.135 suara dinilai tidak sah.
Baca: KPU Papua Ragu Pilkada Boven Digoel Digelar 21 Desember
Menurut Soeprayitno, jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2.142.994, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos sebanyak 2.536. Sedangkan surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 1.041.989, dan surat suara yang digunakan sebanyak 1.098.469
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, menyatakan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya sudah sah, setelah pembacaan hasil oleh Soeprayitno. Syamsi lantas mengetok palunya sebagai penanda sah, diiringi gemuruh tepuk tangan dari petugas dan saksi.
"Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah," kata Syamsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))