Surabaya: Pasangan calon wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan wakilnya Mujiaman (MAJU), akan mengajukan gugatan Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan karena dinilai banyak pelanggaran pada Pilkada Surabaya.
"Kami mengambil langkah untuk gugatan ke MK, ini bukan soal menang atau kalah. Tapi untuk pembelajaran kedepan, karena ada kecendrungan pelanggaran struktur dan masif," kata Machfud, saat jumpa pers di Posko Pemenangan MAJU, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020.
Mantan Kapolda Jatim itu mengatakan, dirinya akan mempertanggungjawabkan 426.000 suara yang diperoleh pada Pilkada Surabaya. Sehingga pihaknya mengambil langkah ke MK, agar pesta demokrasi ke depan bersih dari praktek yang melanggar aturan.
"Sekali lagi, persoalan ke MK bukan soal menang atau kalah, tapi kami ingin meninggalkan legesi soal pesta demokrasi ada kecendrungan pelanggaran yang sangat kuat dan masif," jelasnya.
Baca: Raih 235.734 Suara, Benyamin Davnie-Pilar Saga Menang di Pilkada Tangsel
Sayangnya, Machfud merahasiakan pelanggaran dan kecurangan apa saja yang terjadi pada proses Pilkada Surabaya. Harusnya, kata dia, kontestasi demokrasi menjunjung aspek kesetaraan dan keadilan antara pasangan calon.
"Tanpa itu semua, Pilkada yang demokratis hanyalah akan menjadi ilusi dalam negara demokrasi," ujarnya.
Machfud optimistis langkah ke MK bisa menuju peradilan yang maju, dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara. Gugatan akan dilayangkan pada Senin, 21 Desember 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))