Jakarta: Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Komisi II DPR akan membahas sejumlah sanksi bagi pasangan calon (paslon) pelanggar protokol kesehatan dengan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemerintah.
"Kalau perlu diskualifikasi semisal mereka melanggar berkali-kali," kata Wakil Ketua Komisi II
DPR Saan Mustopa di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Evaluasi akan dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (
KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri). Penerapan sanksi lain juga dibahas dalam rapat evaluasi yang diagendakan berlangsung pekan ini.
Baca:
Evaluasi Pelanggaran Tahapan Pilkada Digelar Pekan Ini
Sanksi lain pun bakal dipertimbangkan.Di antaranya, pidana hingga wacana penundaan pelantikan calon kepala daerah (cakada) terpilih yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.
"Nanti kita akan kita lihat dari KPU menyimulasikan dan mendetailkan (sanksi)," ujar dia.
Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu menegaskan penerapan protokol kesehatan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh pihak terkait. Banyaknya pelanggaran saat pendaftaran menjadi preseden buruk tahapan pesta demokrasi yang diupayakan tetap berjalan di tengah pandemi covid-19.
"Kita (dewan) tidak mau pilkada itu menjadi klaster baru covid-19," ungkap dia.
Baca:
Pelantikan Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan Ditunda 6 Bulan
Sebelumnya, Kemendagri mengkaji sanksi penundaan pelantikan calon terpilih hingga enam bulan jika terus melanggar protokol kesehatan. Kepala daerah yang terbukti abai protokol kesehatan selama Pilkada 2020 juga diancam digantikan penjabat sementara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))