Jakarta: DirekturJenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan landasan hukum untuk sanksi kepada kepala daerah, atau wakil kepala daerah terpilih yang terbukti melanggar selama proses Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Salah satunya, abai menerapkan protokol kesehatan.
Aturan yang bisa digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menjelaskan berbagai sanksi bagi kepala daerah yang melanggar undang-undang.
"Terkait penundaan pelantikan, kita juga bisa gunakan PP No.12 /2017. Bahkan jika memang ini (penundaan pelantikan) pilihan politik yang harus dilaksanakan, bisa kita siapkan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait hal ini," ujar Akmal ketika dihubungi, Selasa, 8 September 2020.
Kemendagri bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengevaluasi penyelenggaraan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada 2020 yang diwarnai sejumlah pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Akmal mengatakan Kemendagri mengusulkan salah satu opsi bentuk sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan, yakni pasangan calon yang menang akan ditunda pelantikannya dan diwajibkan mengikuti pelatihan kepatuhan terhadap aturan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Penundaan pelantikan ini masih menjadi opsi.
"Tapi kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif," ujar dia.
Baca: Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Terancam Ditunda
Bawaslu menemukan 243 bakal pasangan calon (bapaslon) yang diduga melanggar protokol kesehatan
covid-19 selama masa pendaftaran calon Pilkada 2020. Tahapan pendaftaraan calon berlangsung selama tiga hari sejak Jumat, 3 September 2020 hingga Minggu, 6 September 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan jajaran Bawaslu daerah menemukan dugaan pelanggaran tersebut ketika melakukan pengawasan melekat tahapan pendaftaran calon. Rinciannya, 141 bapaslon melanggar protokol kesehatan pada hari pertama dan 102 bapaslon melanggar di hari kedua.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))