Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran keras kepada 51 kepala daerah. Para petahana tersebut diduga melanggar protokol kesehatan saat mendaftar untuk
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kemendagri bakal memberi sanksi tegas jika mereka terbukti melakukan pelanggaran. "Iya, salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, terhadap para pelanggar bagi pasangan calon yang menang, nanti bisa tunda pelantikannya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Senin, 7 September 2020.
Menurut dia, teguran keras kepada 51 kepala daerah belum final. Pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran petahana. Tak menutup kemungkinan jumlah kepala daerah yang diduga melanggar bertambah.
Akmal tak memerinci aturan yang mendasari penundaan pelantikan. Namun dia memastikan hal itu bisa diberlakukan dengan ketentuan Kemendagri.
"(Kepala daerah terpilih) disekolahkan dulu selama 3-6 bulan," kata dia.
Baca: Langgar Aturan Pilkada, 51 Kepala Daerah 'Disemprot' Mendagri
Sebanyak 51 kepala daerah diduga menyalahi ketentuan pelaksanaan
Pilkada Serentak 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah melayangkan surat teguran.
Mayoritas pelanggaran yakni pengerahan massa oleh petahana saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon). Beberapa kepala daerah tercatat maju kembali dalam Pilkada 2020.
Teguran didasari ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Dalam beleid itu ditegaskan Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menaati peraturan undang-undang.
Aturan yang dimaksud yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Peraturan setara Undang-Undang itu membatasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(Indriyani Astuti)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))