medcom.id, Jakarta: Pengadangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta saat kampanye tindakan melawan hukum. Polisi akan menindak tegas pelaku pengadangan.
"Kami tegaskan pada masyarakat, bahwa itu (pengadangan pasangan calon gubernur DKI) adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat di proses secara pidana," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Suntana menjelaskan, saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Begitu laporan diterima, polisi segera menindak pelaku pengadangan.
"Masyarakat yang terlibat dalam pengadangan, akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Suntana.
(Baca: Berbekal Video Rekaman, Bawaslu Tindak Pengadang Kampanye)
Belakangan, warga semakin gencar menolak calon gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama saat kampanye di sejumlah daerah di Ibu Kota. Penolakan juga merembet pada calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Terakhir, penolakan warga kembali dilakukan saat Ahok blusukan di RT02/RW10 Gang Mandiri, Ciracas, Jakarta Timur. Di tengah guyuran hujan, sejumlah warga yang mengenakan peci menyatakan tidak menerima Ahok melakukan blusukan di daerah mereka.
(Baca: Sambil Berlari, Warga Tolak Ahok di Tengah Hujan)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NIN))