medcom.id, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggunakan hasil rekaman video untuk menindak sejumlah warga yang mengadang kampanye pasangan calon gubernur DKI. Bawaslu bakal menyerahkan rekaman video itu kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pelaku pengadangan bisa terancam pidana. Tim panitia pengawas (Panwas) pemilu akan dilibatkan buat merekam kejadian di lapangan. Hasil rekaman bakal dijadikan alat bukti untuk menjerat pelaku.
"Jadi kita sudah punya video ini, Panwas kan merekam proses ini," kata Muhammad usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama KPU dan KPI di Hotel Ibis, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
Muhammad mengingatkan masyarakat Jakarta, setiap pasangan calon gubernur punya hak berkampanye. Tindakan tegas akan diberikan kepada pengadang, baik kelompok maupun perorangan.
"Kalau ada yang terang-terangan menghalangi kampanye paslon, kita proses pidana. Mohon maaf, kita tegas saja," ujarnya.
Muhammad mengungkapkan, kasus pengadangan terhadap calon gubernur saat kampanye baru kali ini terjadi. "Setelah kejadian di Rawa Belong, kita langsung koordinasi dengan pak Kapolda. Kapolda akan mengerahkan petugas keamanan," ujarnya.
Menurut Muhammad, untuk mengantisipasi kejadian serupa, sudah direkomendasikan penambahan jumlah keamanan terhadap tiap pasangan calon gubernur dan wakilnya.
"Intinya, mengimbau warga DKI tidak melakukan penghalangan terhadap kampanye-kampanye paslon," ucapnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQx6XVK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))