Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat 2020. MK memerintahkan pemungutan suara ulang di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Maret 2021.
Majelis hakim menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara pada empat TPS. Keempat TPS itu, yakni TPS 05 di Kampung Wasior 2, serta TPS 04, 09, dan 14 di Kampung Maniwak.
"Memerintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang," ujar Anwar.
Pemungutan suara ulang wajib diikuti pemilih di empat TPS tersebut. Pemilih di luar TPS tidak diperkenankan mengikuti pemilihan.
Mahkamah juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020. Surat itu mengatur ketentuan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 yang diteken 16 Desember 2020.
(Baca:
Mantan Bawaslu: MK Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Curang)
Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama dan Polri diminta mengawasi serta mengamankan proses pemungutan suara ulang itu.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang. Kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon," jelas Anwar.
PHP Bupati Teluk Wondama diajukan pasangan nomor urut 1, Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay. Paslon diusung PDI Perjuangan, PKPI, dan PSI. Perkara tercatat pada nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021.
Pada permohonannya, pemohon menjelaskan dugaan pelanggaran di sejumlah TPS di Kabupaten Teluk Wondama. Pada petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang pada TPS 09 di Kampung Wasior 1; TPS 05 dan 04 di Kampung Wasior 2; serta TPS 04, 05, 09, 10, 13, dan 14 di Kampung Maniwak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))