Jakarta: Sidang Pleno Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilkada 2020 akan dibacakan pada 17-24 Maret 2021. Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo menyakinkan MK bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih yang terbukti curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Bambang meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para pengugat terkait pelanggaran TSM yang mengakibatkan pilkada menjadi tidak jujur dan adil.
"Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana," ujar Bambang saat dihubungi, Minggu, 14 Maret 2021.
Bambang menilai penegakkan hukum oleh Bawaslu dan aparat hukum termasuk Gakkumdu sangat tidak efektif. Sehingga untuk menghasilkan pilkada yang jujur dan adil harus ada sanksi tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kewenangan publik dan anggaran publik.
"MK bisa mendiskualifikasi dan pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada kotawaringin Barat. Tapi paling sering MK memerintahkan pemungutan suara ulang," ujar Bambang.
Menurutnya diskualifikasi bisa dilakukan sepanjang alat bukti yang ada relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim.
Bambang mencontohkan kecurangan TSM salah satunya melibatkan aparat birokrasi, termasuk kepala desa atau lurah.
"Sistematis terkait dengan pola-pola tertentu yang berulang membentuk pola. Masif terkait dengan dampaknya luas terhadap pemilih," kata Bambang.
Jika pelanggaran TSM terbukti, maka MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.
"Pembagian voucher untuk pemilih yang melibatkan birokrasi dan pemerintah daerah itu termasuk TSM. Pernah terjadi di Mandailing Natal," kata Bambang mencontohkan.
Bambang juga menyoroti jumlah saksi dan alat bukti tambahan yang diserahkan pemohon pengugat hasil Pilkada salah satunya yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Anandadan Mushaffa Zakir (AnandaMu) dalam sidang pembuktian beberapa waktu lalu.
“Sepanjang alat bukti relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim,” ujarnya.
Baca:
Perkuat Bukti dan Saksi, AnandaMu yakin Menang
Seperti diketahui, AnandaMU telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan Hakim MK. Pasangan Nomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan dihadapan akta notaris.
“Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke Majelis Hakim MK. Sementara untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan 57 melalui Waarmeking,” ujar Bambang Widjanjanto, Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa pada Persidangan Lanjutan dengan agenda pembuktian, Senin, 1 Maret 2021.
Bambang menjelaskan, alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan.
Alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan. Kemudian pembuatan 121.000 lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina yakni “Banjarmasin Baiman” dan “Banjarmasin Pasti BISA”.
Sementara alat bukti tambahan untuk politik uang Terstruktur, Sistematis dan Massif di antaranya adalah berupa janji kenaikan gaji Satgas dan ketua RT sek Kota Banjarmasin. Kemudian ada juga bukti pembagian Kartu Baiman 2 dan janji uang asal memilih Ibnu Sina dan Arifin Noor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))