Solo: Dana kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Solo 2024 ditentukan maksimal Rp48,4 miliar. Hal itu sesuai Keputusan KPU
Kota Solo Nomor 338 Tahun 2024.
“Jumlah tersebut adalah batas maksimal dana kampanye yang boleh dikeluarkan kedua paslon,” ujar Ketua KPU Solo Bambang Christanto, di Solo, Kamis, 26 September 2024.
Selain menyepakati jumlah maksimal dana kampanye, sejumlah pembatasan juga telah ditetapkan. Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurutnya, salah satu penetapan regulasi kampanye yakni terkait penyelenggaraan kampanye terbuka. Sesuai regulasi, dibatasi satu kali selama masa kampanye.
"Kemudian jumlah peserta yang dihadirkan maksimal 5 ribu orang dengan biaya Rp265 juta. PKPU 13 untuk rapat umum (kampanye terbuka) itu kalau untuk kabupaten kota hanya kita fasilitasi satu kali 25 September hingga 23 November,” bebernya.
Di sisi lain, ia menegaskan kedua paslon peserta
Pilwakot Solo 2024 telah menyetujui ketentuan itu. Termasuk terkait dengan jadwal kampanye.
“Rakor berjalan lancar kedua tim pengusul tidak ada masalah berkaitan dengan jadwal yang disampaikan,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))