Cirebon: Masa kampanye Pilkada 2024 telah resmi dimulai. Dalam rangka menjaga ketertiban, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Cirebon menerapkan sejumlah aturan ketat yang harus diikuti oleh para peserta kampanye.
Salah satunya pelarangan pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menyatakan aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pilkada.
"Dalam PKPU sudah jelas disebutkan bahwa salah satu larangan kampanye adalah pawai di jalan raya. Aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta," ujarnya Kamis, 26 September 2024.
Selain larangan pawai, KPU juga memperketat penggunaan fasilitas milik pemerintah. Fasilitas publik seperti sarana olahraga dan lapangan milik pemerintah daerah tidak diperbolehkan digunakan dalam kampanye.
Namun, KPU memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan penggunaan lapangan milik desa. Selain itu, KPU Kabupaten Cirebon juga telah menetapkan 13 lapangan yang dapat digunakan oleh para pasangan calon untuk kampanye rapat umum terbuka.
Setiap pasangan calon hanya diberi satu kali kesempatan untuk menggelar rapat umum terbuka di salah satu lapangan yang ditetapkan.
"Kami sudah mengeluarkan SK terkait lokasi kampanye terbuka. Ada 13 lapangan yang bisa digunakan oleh para calon, dan tiap pasangan calon hanya diberikan kesempatan sekali untuk menggelar rapat umum terbuka," ungkap Esya.
Berikut adalah daftar 13 lapangan yang direkomendasikan KPU Kabupaten Cirebon:
1. Lapangan Garuda, Weru
2. Lapangan Semplo, Palimanan
3. Lapangan Gintung Kidul, Ciwaringin
4. Lapangan Panunggul, Gegesik
5. Lapangan Jungjang Wetan, Arjawinangun
6. Lapangan Kedungjaya, Kedawung
7. Lapangan Babadan, Gunjati
8. Lapangan Gebang Mekar, Gebang
9. Lapangan Panggang Sari, Losari
10. Lapangan Karangwareng
11. Lapangan Kondangsari, Beber
12. Lapangan Kanci Kulon, Astanajapura
13. Lapangan Kubang Gunung, Pabedilan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))