Bandung: Polda Jabar mengultimatum semua bakal pasangan calon agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan (protkes) untuk menekan penularan virus korona. Polisi tak segan menindak setiap kerumunan massa yang berlangsung pada tahapan
pilkada 2020.
"Kami akan membubarkan kerumunan massa apabila tidak mengindahkan jaga jarak ataupun mengabaikan penggunaan masker dalam proses pilkada kali ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat, 11 September 2020.
Baca:
Pemerintah Tak Berniat Tunda Pilkada 2020
Erdi meminta massa pendukung menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran covid-19. Bila jumlah massa yang berkumpul melebihi ketentuan, polisi akan membubarkan.
Menurutnya Polda Jabar sudah membuat standar operasional prosedur dan telah memerintahkan kepada setiap jajaran dalam bentuk telegram resmi. Daerah di Jabar yang menggelar pilkada, yakni Depok, Kabupaten Bandung, Cianjur, Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, serta Indramayu.
Pasangan calon yang berulangkali melanggar protkes juga bakal diganjar sanksi. Sementara Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Rusdi mengatakan sanksi itu akan diterapkan oleh Kemendagri.
Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan paslon terkait aturan PKPU No 6 Pasal 449 Tahun 2020 yang mengatur prosedur pendaftaran peserta pilkada.
"Misalnya tentang jumlah orang yang akan datang mendampingi peserta mendaftarkan diri ialah ketua dan sekretaris parpol pengusung, serta LO. Sejauh ini kedua bakal paslon menaati. Jumlah yang menunggu di luar juga sesuai dengan saat koordinasi," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))