Jakarta: Pemerintah tak berencana menunda
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi korona (covid-19). Penyebaran virus diyakini bisa dikendalikan.
"Ini harusnya bisa terkendali dengan baik dengan kerja sama semua pihak," kata juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19, Wiku Adisasmito, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2020.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkada 2020 membutuhkan partisipasi semua pihak. Sebab pesta demokrasi itu merupakan tanggung jawab seluruh elemen, termasuk masyarakat.
Baca: Protokol Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020
Selain itu, Wiku menyebut pelaksanaan
Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 merupakan bentuk tanggung jawab pemimpin pada masyarakat. Pemerintah disebut berupaya keras mengendalikan korona.
"Dan seluruh pengalaman ini menjadi pelajaran yang berharga agar ke depan kita bisa tetap mengendalikan kondisinya," kata Wiku.
Dia juga meminta seluruh pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 mematuhi protokol kesehatan, khususnya saat kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam dua metode, yakni daring dan tatap muka.
Hasil
tes polymerase chain reaction negatif covid-19 dan
physical distancing syarat wajib kampanye tatap muka.
"Bila ingin menggelar pertemuan terbatas hanya diizinkan 50 orang bila dalam ruangan dan itu harus diberi jarak minimal satu meter," kata Wiku.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))