Jakarta: Seluruh pasangan calon kepala daerah peserta
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diminta mematuhi protokol kesehatan saat kampanye tatap muka. Bukti tes
polymerase chain reaction negatif
covid-19 hingga
physical distancing, menjadi syarat mutlak.
"Bila ingin menggelar pertemuan terbatas hanya diizinkan 50 orang bila dalam ruangan dan itu harus diberi jarak minimal satu meter," kata juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2020.
Debat publik antara pasangan calon dilaksanakan lembaga penyiaran. Debat hanya boleh disaksikan maksimal 50 orang dan harus menjaga jarak minimal satu meter.
Baca: 45 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Zona Merah
"Bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan,
face shield, dan
hand sanitizer," ujar dia.
Seluruh calon kepala daerah boleh menggelar kegiatan apapun yang sesuai dengan undang-undang dengan menerapkan protokol kesehatan. Kendati begitu, paslon tetap harus berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan korona di daerah.
"Dan untuk Kementerian Dalam Negeri harus berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menjaga stabilitas keamanan selama
Pilkada Serentak agar protokol kesehatan didisiplinkan," ujar dia.
Kampanye sedianya digelar dalam dua metode, yakni secara tatap muka dan daring. Kegiatan tersebut digelar pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))