Jakarta: Sebanyak 45 dari seluruh daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 berkategori zona merah korona (
covid-19). Seluruh calon kepala daerah, kementerian, dan lembaga terkait diminta lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Ini harus menjadi perhatian serius agar pelaksanaan pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan covid-19 dan menghindari terbentuknya klaster
pilkada," kata Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2020.
Sebanyak 45 daerah zona merah, yakni Mandailing Natal, Binjai, Gunungsitoli, Medan, dan Sibolga di Sumatra Selatan. Selain itu Padang, Padang Panjang, Agam, dan Bukittinggi di Sumatra Barat.
Daerah lain yakni Kuantan Singingi, Pelalawan, Siak, dan Dumai di Provinsi Riau. Berikutnya adalah Kota Tanjung Pinang dan Batam di Provinsi Kepulauan Riau.
Baca: Tito Semprot 72 Kepala Daerah Abai Protokol Covid-19
Kota Tangerang Selatan di Banten juga ditetapkan sebagai zona merah. Berikutnya yakni, Depok di Jawa Barat, dan Semarang di Jawa Tengah.
Lalu, di Jawa timur ada Banyuwangi, Sidoarjo dan Pasuruan. Sedangkan di Bali ada Badung, Bangli, Jembrana, Karangasem, Tabanan dan Denpasar.
"Sulawesi Selatan terdiri dari kota Makassar. Sulawesi Utara ialah Manado, ini juga ada pilgub dan pilwalkot," kata Wiku.
Kemudian Kalimantan Selatan ada Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Tanah Laut, dan Balangan. Kalimantan Tengah, yaitu Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Palangkaraya.
"Sedangkan Kalimantan Timur, yaitu Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, Balikpapan, Bontang, dan Samarinda," kata Wiku.
Sebanyak 152 kabupaten/kota daerah penyelenggara Pilkada 2020 dinyatakan risiko sedang covi-19. Adapun 72 kabupaten/kota kategori risiko rendah.
"Dan 26 kabupaten/kota tidak ada kasus baru. Terakhir, ada 14 kabupaten/kota yang tidak terdampak," jelas Wiku.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))