Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur keras 72 kepala daerah yang abai menerapkan protokol kesehatan pencegahan
covid-19. Pelanggaran ini terjadi ketika bakal calon kepala daerah petahana mendaftarkan menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Satu gubernur, kemudian bupati 36, wakil bupati 25, wali kota lima, dan wakil wali kota lima," ujar Tito dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Pemberian teguran ini didasari Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid ini menegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menaati peraturan undang-undang.
Di sisi lain, Tito mengapresiasi kepala daerah yang tertib menerapkan protokol kesehatan. Mereka tidak mengumpulkan massa hingga menyebabkan kerumunan saat pendaftaran
Pilkada 2020 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing.
Baca:
KPU: 60 Calon Peserta Pilkada Terpapar Covid-19
"Kepada daerah tersebut kita berikan
reward anjungan dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) mandiri dari (Direktorat Jenderal) Dukcapil," jelas mantan Kapolri itu.
Lima kepala daerah mendapatkan apresiasi atas ketaatan protokol kesehatan. Mereka yakni Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Taher, Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, dan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))