"Ada ribuan APK liar yang kami bongkar," kata Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, di Kantor Pemkot Tangsel, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca: Ombudsman Temukan 22 KPU Daerah Belum Menyalurkan APD
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menjelaskan kegiatan penertiban APK liar tersebut dilakukan terhadap seluruh pasang calon baik milik pasangam Muhama-Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhama Ben, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Menurut Sapta APK liar berupa baliho, banner, dan sebagainya itu melanggar ketentuan lokasi yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemasangan APK pada Pilkada tahun 2020.
"Untuk pembersihan APK ini sudah kita lakukan berkali-kali, dimana dalam dua hari ini kita terus telusuri jalur-jalur utama seperti Jalur Pahlawan Seribu, kemudian arah Ciater ini sampai Gading Serpong," jelasnya.
Dia memastikan pelaksanaan penertiban APK ini akan terus dilakukan. Karena pihaknya juga banyak menerima aduan masyarakat terkait APK liar tersebut.
"Kalau yang sudah kita bersihkan ribuan. Karena masangnya juga enggak beraturan ada yang di pohon, tiang listrik, ada yang melintang di jalan, ada yang malah menutup trotoar semua kita tertibkan, ribuan. Semua APK milik calon kita bersihkan," ujarnya.
(DEN)