Surabaya: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, bakal melakukan penertiban alat peraga
kampanye (APK) serentak se-Surabaya pada Selasa malam, 6 Oktober 2020. APK yang dicopot adalah yang tidak sesuai ketentuan peraturan KPU (PKPU).
"Jadi kami akan mencopot APK-APK yang tidak sesuai ketentuan akan dicopot secara serentak besok malam. Ini sesuai usulan dari teman-teman Satpol PP dan Bina Marga, agar tidak menganggu lalu lintas," kata Koordinator Devisi (Kordiv) Penyelesain Sengketa Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo, saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca:
Paslon Sugianto–Edy Dapat Tambahan Dukungan di Pilgub Kalteng
Hadi mengaku telah melakukan koordinasi dengan masing-masing tim pasangan calon (paslon) Pilkada Surabaya agar segera menertibkan APK yang melanggar PKPU. Oleh karena itu Hadi meminta tim paslon nomor urut satu dan dua segera mencopot APK-APK yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada koordinasi pertama dengan tim paslon baik satu dan dua, kami meminta untuk menertibkan secara mandiri, dan setelah adanya SK KPU 876. Jika tidak, tentu kami akan tertibkan 1X24 jam, yakni besok Selasa," jelas Hadi.
Menurutnya nantinya APK-APK yang ditertibkan akan diamankan ke kantor Bawaslu di Jalan Tenggilis Mejoyo. Bagi tim paslon yang ingin mengambil APK itu bisa langsung ke kantor Bawaslu.
"Jadi sesuai pasal 76, kan hanya menurunkan APK begitu saja. Jika masing-masing tim paslon ingin mengambilnya kembali ya monggo. Karena atribut, spanduk atau baliho kan milik mereka," ungkap Hadi.
Penertiban APK oleh Bawaslu ini sesuai terbitnya Keputusan KPU Kota Surabaya 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pilwali Surabaya 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))