Makassar: Komisi Pemilihan Umum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memerintahkan KPU mengugurkan salah satu pasangan kandidat Pilwalkot, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto - Indira Mulyasari.
Kuasa hukum KPU Makassar Marhumah Majid mengatakan, memori kasasi telah diajukan kepada PT TUN pada Senin 26 Maret 2018. Selanjutnya berkas kasasi dikirimkan ke Mahkamah Agung pada hari yang sama. Pihaknya kini tinggal menunggu putusan final.
"Sesuai aturan, harus ada putusan maksimal 20 hari setelah MA menerima berkas kasasi," kata Marhumah di Makassar.
Dalam poin keberatan, Marhumah menyebutkan, KPU Makassar menyebut putusan PT TUN tidak objektif. Selain itu, sengketa pilkada terkait pencalonan juga seharusnya diselesaikan di Panwaslu, bukan di pengadilan tata usaha.
"Dalam menyusun materi kasasi ini, tim KPU Makassar sama sekali tidak bekerja sama dengan pihak calon mana pun," ujar Marhumah.
(Baca: KPU Makassar Diharap Bawa Putusan PT TUN ke MA)
Sengketa Pilwalkot Makassar bermula saat pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi melaporkan KPU kepada PT TUN. KPU dianggap menyalahi aturan karena meloloskan pencalonan pasangan petahana Danny-Indira.
Danny-Indira disebut melanggar Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada. Dalam aturan itu disebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Gugatan itu didasari beberapa dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ramdhan Pomanto sebagai petahana Wali Kota Makassar. Antara lain membagikan telepon genggam kepada para ketua RT/RW serta penerbitan SK tentang pengangkatan tenaga kontrak.
(Baca: Pengadilan Makassar Perintahkan Calon Walkot Petahana Digugurkan)
Selain itu, pasangan Ramdhan-Indira juga dianggap pemohon menggunakan tagline 'Dua Kali Tambah Baik', yang merupakan tagline Pemerintah kota (Pemkot) Makassar berdasarkan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Marhumah bersikukuh KPU telah menjalankan tugas sesuai kewenangan. Tidak ada protes, baik dari Panwaslu maupun masing-masing kandidat, pada rapat pleno penetapan pasangan calon Februari lalu.
"Dari sisi kewenangan, untuk penyelesaian dugaan pelanggaran itu, sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016, ada di tangan Panwas," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))