Makassar: Calon petahana Pemilihan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto angkat bicara soal putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN). Pada sidang putusan Rabu, 21 Maret 2018, pagi, majelis hakim PT TUN meminta KPU Makassar menggugurkan pencalonan pasangan Danny dan Indira Mulyasari.
Danny menyatakan pada dasarnya dia menghormati putusan sidang PT TUN. Namun KPU Makassar yang dalam kasus ini berstatus sebagai tergugat, diminta tidak tinggal diam. Mereka diharap mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Secara pribadi kami ingin KPU mengajukan kasasi, karena mereka yang tergugat. Kami serahkan proses selanjutnya kepada KPU," kata Danny di Makassar, Rabu 21 Maret 2018.
Sebelumnya PT TUN Makassar meminta KPU menggugurkan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dari pencalonan di Pemilihan Wali Kota Makassar 2018. Keputusan PT TUN menyikapi gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi terhadap KPU Makassar.
Dalam kasus ini, KPU digugat karena SK penetapan pasangan calon Danny-Indira dianggap menyalahi Peraturan KPU. Diduga menyalahi Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada.
Dalam aturan itu disebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Kuasa hukum KPU Makassar Marhumah Majid menyatakan sementara menyiapkan materi kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung. Dia akan membicarakannya lebih dulu dengan seluruh unsur KPU Makassar, guna menentukan poin-poin keberatan atas putusan PT TUN.
"Secara peluang kita masih bisa tempuh upaya hukum lanjutan. Karena putusan PT-TUN ini tidak mengikat dan belum final," kata Marhumah.
Usai putusan PT TUN, penggugat dari kubu kandidat Munafri Arifuddin - Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) mengimbau seluruh relawan dan simpatisan tetap tenang. Putusan itu hendaknya tidak disikapi dengan euforia berlebihan.
Ketua tim pemenangan Appi-Cicu, Farouk M Betta juga meminta relawan menghindari provokasi pihak yang kecewa dengan putusan PT TUN.
"Intinya semua pihak harus menjaga kondisi Makassar tetap kondusif. Kebenaran tidak bisa dikalahkan. Keputusan PT TUN itu adalah masalah hukum, sebagai warga negaranyang baik, kita harus hormati itu," dia mengatakan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))