Makassar: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Sulawesi Selatan, memerintahkan KPU menggugurkan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dari pencalonan di Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.
Keputusan PT TUN menyikapi gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi terhadap KPU Makassar. Sebelumnya KPU digugat karena SK penetapan pasangan calon Ramdhan-Indira atas dianggap menyalahi Peraturan KPU.
"Dengan ini mengabulkan gugatan penggugat, KPU Makassar segera mencabut keputusan terkait pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar," kata Ketua Majelis Hakim Edy Suprianto pada persidangan di PT TUN Makassar, Rabu 21 Maret 2018.
Dalam kasus ini, pencalonan pasangan Ramdhan-Indira digugat karena diduga menyalahi Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada.
Dalam aturan itu disebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Gugatan itu didasari beberapa dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ramdhan Pomanto sebagai petahana Wali Kota Makassar. Antara lain membagikan telepon genggam kepada para ketua RT/RW serta penerbitan SK tentang pengangkatan tenaga kontrak.
Selain itu, pasangan Ramdhan-Indira juga dianggap pemohon menggunakan tagline 'Dua Kali Tambah Baik', yang merupakan tagline Pemerintah kota (Pemkot) Makassar berdasarkan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Juga memerintahkan kepada KPU Makassar agar segera menerbitkan keputusan yang hanya menetapkan pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar," ujar hakim Edy.
Kuasa Hukum KPU Makassar Marhumah Majid mengungkapkan bahwa majelis hakim tidak cermat dalam mengambil keputusan. Menurutnya, hakim keliru dalam mengabulkan gugatan penggugat.
"Kita tetap pada pendapat semula bahwa yang namanya pelanggaran, harus melalui Panwas," katanya.
Putusan ini, menurut Marhumah, sangat tidak objektif. Hakim terkesan tidak melihat duduk perkara ini sebagaimana mestinya. KPU terkesan dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak diketahui.
"Putusan PT TUN ini tidak mengikat dan belum final. Dan masih ada upaya yang bisa dilakukan ke Mahkamah Agung," kata Marhumah.
Menyikapi putusan tersebut, calon petahana Mohammad Ramdhan Pomanto menyatakan menghargai keputusan pengadilan. Namun dia berharap KPU sebagai tergugat melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kita serahkan saja kepada KPU," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))