Sleman: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menduga ada salah satu bakal calon bupati Sleman yang mencuri
start kampanye pilkada. Sejumlah poster hingga baliho terpasang disejumlah jalan protokol dengan wajah bakal calon kepala daerah yang bertarung pada
Pilbup Sleman 2020.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menjelaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan masa kampanye. Padahal, masa awal kampanye baru akan dimulai pada 26 September.
“Penetapan bapaslon baru akan dilakukan KPU pada 23 September 2020 mendatang. Setelah itu baru memasuki masa kampanye,” kata Arjuna, di Sleman, Kamis, 18 September 2020.
Baca juga:
Penyempurnaan Aturan Lebih Tepat Ketimbang Menunda Pilkada
Kendati diduga terdapat pelanggaran, Arjuna mengatakan pihaknya tak bisa menindak alat peraga kampanye yang sudah terpasang. Penindakan baru bisa dilakukan setelah calon pasangan telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU, penindakan pelanggaran alat peraga oleh bapaslon lebih merupakan kewenangannya Satpol PP karena melanggar Perda Reklame,” ucapnya.
Pantauan di salah satu jalan protokol Kabupaten Sleman, terdapat salah satu baliho dengan wajah bakal calon Pilbup Sleman 2020,
Kustini Sri Purnomo. Baliho berukuran sekitar 2x3 meter itu berisi ajakan Kustini kepada masyarakat agar sama-sama menjaga Kabupaten Sleman.
Di sisi lain, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memaksimalkan posko pelayanan pendaftaran pemilih selama proses pengumuman serta tanggapan masyarakat dan perbaikan daftar pemilih sementara (DPS). Data Bawaslu, ada sekitar 26.330 calon pemilih potensial.
Hitungan angka itu didapat dari pengguna hak pilih pada pemilu 2019, penambahan jumlah penduduk, pemilih pemula, dan dikurangi penduduk yang keluar dari Sleman.
Baca juga:
KPU Dukung Wacana Perppu Pilkada Saat Pandemi
“Bila angka 841.934 dikurangi DPS 794.839 pemilih, didapatlah angka 26.330 pemilih potensial itu,” ujar Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa.
Mustofa menambahkan, angka data penduduk masuk, pemilih pemula, penduduk keluar, dan penduduk meninggal medio 18 April 2019 hingga 13 Agustus 2020 itu angka dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman. Dibandingkan dengan jumlah DPS Pemilihan Bupati Sleman yang telah disahkan pada 11 September 2020, perlu kerja keras KPU Kabupaten Sleman dalam menjaring pemilih-pemilih potensial.
“Salah satu upaya yang dapat ditempuh KPU adalah mengoptimalkan posko pelayanan pendaftaran pemilih. Hal ini juga sudah kami sampaikan pada saat pleno rekapitulasi penetapan DPS Pemilihan Bupati Sleman beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))