Jakarta: Menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai bukan langkah tepat mengantisipasi penyebaran
virus korona (covid-19). Pengambil kebijakan dan penyelenggara diminta mengevaluasi aturan pesta demokrasi tersebut.
"Jadi jalan keluarnya menurut saya bukan pembatalan pilkada. Tapi penyempurnaan aturan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2020.
Politikus Gerindra itu menilai pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki cukup waktu melakukan evaluasi aturan. Sehingga, potensi penyebaran virus korona bisa diminimalkan.
"Insyaallah pilkada diadakan dengan lancar," kata dia.
Dia mendukung langkah pemerintah dan KPU yang tengah membahas regulasi
Pilkada 2020. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada masih mengakomodasi kegiatan yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus korona.
Di antaranya, rapat umum, bazar, kegiatan olahraga atau gerak jalan, pentas seni atau konser, ulang tahun partai, dan lain sebagainya. Penyelenggaraan kegiatan ini rawan pelanggaran protokol kesehatan.
"Pokoknya kegiatan yang akan mengakibatkan penyebaran grafik korona tinggi, kita sepakat (dievaluasi)," kata dia.
Baca:
Undang-Undang Memungkinkan Pilkada Ditunda
Sembari pengambil kebijakan merevisi aturan
pilkada, para kontestan diminta menghindari penyelenggaraan kegiatan yang rawan pelanggaran protokol kesehatan. Visi, misi, dan program harus disampaikan dengan cara yang lebih aman.
"Dan terutama juga mengajak masyarakat menguatkan dan menjalankan protokol covid-19. Jadi bukan konser-konser menurut saya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))