Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 masih memungkinkan untuk ditunda. Penundaan diakomodasi di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
"Apabila bencana nonalam ini (covid-19) semakin buruk, itu (Pilkada 2020) masih bisa ditunda," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada
Medcom.id, Jumat, 18 September 2020.
Dia menyebutkan setidaknya ada beberapa mekanisme penundaan yang bisa dilakukan oleh pengambil kebijakan. Pertama, menunda pilkada di seluruh daerah.
"Memang kalau mau menunda seluruh daerah harus dengan persetujuan pemerintah dan DPR," kata dia.
Kedua, menunda pilkada di sebagian daerah. Penundaan ini diberlakukan di kabupaten/kota yang tingkat penyebaran
virus korona mengkhawatirkan.
"Bisa juga di satu kabupaten/kota hanya beberapa kelurahan atau kecamatan ditunda, di UU masih membuka opsi-opsi itu," kata suksesor Titi Anggraini itu.
Dia mengatakan penundaan harus mengacu pada data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Penyelenggara dan pemerintah diminta terus memantau kondisi penyebaran
virus korona di Indonesia.
"Jadi koordinasi itu tidak boleh putus. (Penyebaran covid-19 di daerah ) harus terus dievaluasi," ujar dia.
Baca:
Menunda Pilkada Bukan Aib
Sebelumnya, jumlah zona merah covid-19 di daerah peserta Pilkada 2020 menurun jelang kampanye. Tersisa 22 kabupaten/kota zona merah per 13 September 2020.
"Zona merahnya itu menurun dari 45 kabupaten atau kota pada 6 September 2020 menjadi 22 kabupaten atau kota pada 13 September 2020. Jadi lebih baik kondisinya," kata Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Wisnu Widjaja, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Sementara itu, jumlah zona oranye meningkat. Daerah
Pilkada 2020 berstatus risiko sedang mencapai 176 kabupaten atau kota.
"Atau bertambah 24 kabupaten atau kota jika dibandingkan dengan 6 September 2020," kata Wisnu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))