Jakarta: Pemerintah menerbitkan pedoman aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. ASN kerap melanggar asas ketidakberpihakan saat pesta demokrasi berlangsung, baik disengaja atau tidak.
"Pedoman ini memberikan panduan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN," ujar Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Apararut Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko dalam penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) pengawasan netralitas ASN secara virtual, Kamis, 10 September 2020.
ASN tetap memiliki hak suara dalam Pilkada 2020. Namun, sejumlah larangan tak boleh dilanggar ASN yang bertugas sebagai pelayan publik.
Baca:
499 ASN Dilaporkan Tidak Netral pada Pilkada 2020
Pedoman pengawasan ASN diluncurkan dalam bentuk SKB Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masing-masing menteri dan kepala lembaga menandatangani SKB dengan sambungan virtual. Acara juga disaksikan 270 pemerintah daerah yang tengah menyelenggarakan Pilkada 2020.
"(Kementerian dan lembaga) bahu membahu memberikan masukan positif kepada pedoman untuk mencegah netralotas ASN dalam menghadapi Pilkada 2020," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))