Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 499 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (
Pilkada) serentak hingga Agustus 2020. Ratusan ASN diberikan sanksi.
"Dari data tersebut terdapat 389 ASN atau 78 persen yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN," kata Wakil Ketua KASN Irham Dilmy saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Irham memerinci dari 499 laporan sebanyak 199
ASN atau 51,2 persen di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian. Mereka mendapat sanksi yang beragam.
Sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang mulai dari penurunan pangkat, penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, hingga hukuman disiplin tingkat berat seperti pemecatan.
"Ini akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat," ungkap dia.
Sanksi juga diberikan bila
ASN memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal menegaskan netralitas ASN sangat diperlukan. Hal itu untuk menjaga iklim demokrasi agar tetap kondusif.
"Netralitas kepegawaian dalam menghadapi pilkada ini sangat diperlukan pembinaan dan bimbingan kepada mereka agar mereka begitu menyadari netralitasi itu sangat diperlukan," ujar dia.
(Baca:
Jokowi: ASN, TNI, dan Polri Harus Netral)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))