Jepara: Pasien rawat inap di rumah sakit
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terancam tak bisa salurkan hak pilihnya pada Pilkada 27 November besok.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Siti Nurwakhidatun, mengatakan, pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini Jepara tidak mengajukan pindah pemilih. Selain itu, di RSUD Jepara tidak terdapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.
"Rumah sakit tidak ada yang mengajukan pindah pemilih karena rumah sakit H-7 pindah memilih. Misal petugas rumah sakit atau penunggu pasien mengajukan misal ada kita layani kotak surat suara keliling," kata Siti, Senin, 26 November 2024.
Hal itu sesuai dengan putusan MK pada uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Dalam peraturan, pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-7 salah satunya yakni pemilih yang dalam kondisi sedang menjalani rawat inap.
Selain RSUD Jepara, di RSU PKU Muhamadiyah Mayong juga tidak mengajukan kotak suara keliling (KSK) atau TPS Loksus.
"Misal yang masuk RS di atas tanggal 21 November 2024 tidak bisa dilayani pindah memilih entah masih dirawat atau tidak karena layanan sudah di tutup per 20 November 2024. Itu merujuk putusan MK," kata dia.
Dirinya menambahkan, beberapa pihak baik dari pasangan calon atau pihak lain turut memprotes aturan tersebut. Aturan pindah memilih maksimal
H-7 berbeda dengan Pemilu 2019 yang dapat dilakukan sampai H-1.
"Dulu H-1 Pemilu 2019 data masuk keluar dari RS dinamis sampai kita harus monitoring terus," papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))