Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali membacakan putusan terhadap belasan perkara
perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Sidang putusan dilakukan setelah majelis hakim mendengar keterangan pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi, dan ahli.
"Ada 13 perkara diagendakan sidang pengucapan putusan hari ini," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada
Medcom.id, Senin, 22 Maret 2021.
Persidangan akan dibagi menjadi dua sesi. Sebanyak enam perkara disidang pukul 09.00 WIB dan sebanyak tujuh perkara disidang pukul 13.30 WIB.
Berikut 13 perkara yang akan diputuskan:
1. PHP Bupati Halmahera Utara
2. PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
3. PHP Bupati Labuhanbatu Selatan
4. PHP Bupati Labuhanbatu
5. PHP Bupati Sumba Barat
6. PHP Wali Kota Ternate
7. PHP Bupati Solok
8. PHP Bupati Indragiri Hulu
9. PHP Bupati Boven Digoel
10. PHP Wali Kota Banjarmasin
11. PHP Bupati Rokan Hulu
12. PHP Bupati Mandailing Natal
13. PHP Gubernur Jambi
Baca: MK Diharapkan Beri Putusan Adil dalam Sengketa Pilwakot Banjarmasin
Proses persidingan akan digelar secara terbuka. Masyarakat dapat memantau jalannya persidangan secara daring melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))