Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam sengketa
Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Banjarmasin. Gugatan itu diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin, Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).
"Sengketa pilkada Banjarmasin menarik karena selisihnya di atas batas normatif yang di buat oleh MK, tetapi dilanjutkan ke dalam persidangan. Semoga Hakim
MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya agar bisa membawa kebaikan bagi seluruh warga Kota Banjarmasin," ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Maret 2021.
Qodari juga berharap wali kota selanjutnya bisa memberikan perbaikan yang signifikan. Pasalnya, Kota Banjarmasin membutuhkan perbaikan-perbaikan yang signifikan agar lebih teratur, rapi, dan tidak kumuh.
"Semoga warga Banjarmasin mendapatkan keputusan yang terbaik. Insyaallah," katanya.
Baca: MK Perintahkan PSU Digelar di 7 Kecamatan untuk Pilkada Kalsel
Jika dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan AnandaMu terbukti, MK berwenang menyatakan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang dapat didiskualifikasi dari pemilu.
Tim pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyebutkan proses persidangan dari awal maupun saat pembuktian di MK berlangsung lancar. Pada proses persidangan, pasangan calon petahana tak pernah membantah soal pelanggaran politik uang ataupun pelanggaran TSM yang didalilkan tim AnandaMu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))