Jakarta: Proses penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 terus bergulir. Di tengah keunggulan sementara pasangan
Pramono Anung-Rano Karno, isu pencoblosan surat suara oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jakarta Timur berinisial RH, mencuat ke permukaan.
Dugaan pelanggaran ini tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur.
Kasus ini bermula dari laporan adanya tindakan pencoblosan belasan surat suara untuk paslon nomor urut 3, Pramono-Rano, oleh RH di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar. Ketua KPPS itu bersama seorang petugas pengamanan TPS (pamsung) berinisial KN, diduga melakukan pelanggaran serius.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur langsung memberhentikan kedua petugas tersebut.
"Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini (Jumat 29 November 2024). Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ujar Komisioner KPU Jaktim, Rio Veriez, Jumat, 29 November 2024.
Baca juga:
4 Fakta Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan Satu Putaran
Rio mengungkapkan, RH mencoblos 19 surat suara, dengan satu surat suara telah dimasukkan ke dalam kotak suara, sementara 18 lainnya belum sempat digunakan sebelum ketahuan oleh pengawas TPS.
“Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” tambah Rio.
Bawaslu Lakukan Klarifikasi
Bawaslu Kota Jakarta Timur segera bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Amelia Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil RH dan KN untuk memberikan klarifikasi.
"Termasuk Ketua KPPS dan pamsung-nya juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 28 November kemarin," ungkap Amelia, Sabtu 30 November 2024.
Selain itu, Bawaslu juga memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk mendalami kasus tersebut. Proses klarifikasi masih berlangsung dan belum bisa dipublikasikan lebih lanjut.
"Saat ini untuk TPS 28 masih dalam proses bersama gakkumdu (bawaslu, polisi, dan jaksa), sampai hari ini masih pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," jelas Amelia.
Setelah seluruh proses selesai, Bawaslu akan menentukan langkah selanjutnya. "Nanti setelah proses klarifikasi selesai, barulah kami bisa pleno untuk langkah selanjutnya," tambahnya.
Respons Tim Pramono-Rano
Di sisi lain, tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno membantah memberikan arahan kepada petugas KPPS untuk mencoblos surat suara. Mereka menegaskan tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi pelaku.
Saat ini, kasus ini menjadi sorotan di tengah proses penghitungan suara yang menunjukkan keunggulan pasangan Pramono-Rano. Pelanggaran ini juga memicu perdebatan publik tentang integritas pelaksanaan pemilu, meskipun KPU Jaktim memastikan kejadian tersebut tidak akan memengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))