Jakarta: Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut tiga,
Pramono Anung dan Rano Karno alias Bang Doel mendeklarasikan kemenangan satu putaran di
Pilkada DKI Jakarta.
Berikut ini fakta-fakta deklarasi kemenangan satu putaran Pramono Anung-Rano Karno:
1. Deklarasi di kediaman Pramono
Deklarasi ini digelar di kediaman Pramono Anung yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan. "Kami mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03 Mas Pram dan Bang Doel telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran," ujar Pramono, Kamis, 28 November 2024.
2. Pramono-Rano meraih 50,07 persen suara
Deklarasi ini menyusul keberhasilan Pramono Anung-Rano Karno memeperoleh 50,07 persen suara berdasarkan hasil real count internal. "Perolehan 50,07%," ucap Pramono.
3. Torehan suara Pramono-Rano memenuhi syarat satu putaran
Deklarasi kemenangan satu putaran diumumkan ke publik mengingat torehan total melebihi 50 persen. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta bisa satu putaran asalkan salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju mendulang suara lebih dari 50 persen.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi pasal tersebut.
4. Pramono-Rano tetap menunggu perhitungan resmi KPU
Kendati yakin dengan perhitungan internal timnya, kubu Pramono-Rano tetap menunggu perhitungan resmi dari KPU.
"Tentu kita semua tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta sebagai penyelenggara," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))